Perizinan Tegal Mas Terkendala, Akademisi : Pemerintah Wajib Transparan

Perizinan Tegal Mas Terkendala, Akademisi : Pemerintah Wajib Transparan

radarlampung.co.id-Investasi yang terkendala administrasi perizinan seperti yang dialami Tegal Mas Island disorot kalangan akademisi. Akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan menyatakan perizinan Tegal Mas Island harus dilihat dari berbagai sisi. Jika memang kepengurusan izin lengkap, proses perizinan sesuai aturan maka pemerintah harus memprosesnya. \"Jika memang berkas izinnya sehat tanpa cacat, ya problem ada di pemerintah. Sebab, jika ingin membangun perizinan yang sehat, maka wajib menerapkan prinsip transparansi. Kalau ini konsisten dijalankan, mestinya semua normal, \" ujarnya, kepada radarlampung.co.id Menurut Dedy saat ini undang-undang pelayanan publik dan perizinan sudah ada. Tapi pengawasan terhadap proses perizinan itu sendiri dinilainya masih lemah. \"Jadi ketika ada persoalan, baru terungkap. Dan terkadang penyelesaiannya pun tidak tuntas, \" kata dia. Jika berkas perizinan dinilai belum lengkap, maka harus ada informasi yang disampaikan oleh pemerintah. Dan pengawasannya harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, berbicara tentang investasi juga harus memikirkan dampak-dampak yang sampai kepada masyarakat. \"Mestinya kepala daerah dan DPRD berada paling depan untuk menertibkan. Jika benar-benar ingin membangun pengawasan yang optimal, maka bisa dicontoh seperti Jakarta. Saya kira yang dilakukan Anies Baswedan itu tegas\" ujarnya. Diketahui, menurut Thomas Azis Riska, owner Tegal Mas Island, pihaknya sudah mengurus kelengkapan final dari Pemprov Lampung. Yakni lewat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Untuk pengajuan Izin juga sudah melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Termasuk pengurusan izin untuk Rekomendasi Pemanfaatan Alokasi Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3K) atau reklamasi ruang RT/RW. ”Kita sudah dari Juni 2018. Dan dokumen yang kurang sudah dilengkapi semua. Tapi sampai saat ini prosesnya masih di BKPRD katanya,” ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: