Perkara Diputus, 1.570 Wanita di Bandarlampung Menjanda

Perkara Diputus, 1.570 Wanita di Bandarlampung Menjanda

radarlampung.co.id – Pengadilan Agama Tanjungkarang memutus 1.570 perceraian pada 2019. Jumlah tersebut naik dibanding periode sebelumnya. Panitera Hukum Muda Zulhaida melalui staf IT Siti Aminah mengatakan, pada 2018, tercatat 1.382 perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ya, bisa dilihat. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, memang naik sekitar 200 perkara,\" kata Siti Aminah, Selasa (21/1). Dari gugatan yang diajukan, pemicu yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran. Tercatat 1.354 perkara. ”Faktor-faktor penyebab perceraian ini, sesuai dengan jumlah akta cerai yang diterbitkan. Jumlah terbanyak karena faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yakni 1.354 perkara,\" urainya. Lebih lanjut Siti merinci, sepanjang 2019, tercatat 1.441 perkara cerai gugat dan 452 cerai talak. Untuk profesi, terdiri dari ibu rumah tangga, PNS, anggota DPR dan lainnya. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: