Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Disdik Tuba, JPU Tolak Pembelaan Terdakwa

Perkara Disdik Tuba, JPU Tolak Pembelaan Terdakwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulang Bawang (Tuba), yang menjerat mantan Kadisdik Tubaa Nassarudin dan Guntur Abdul Nasser kembali digelar, pada Rabu (29/9). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna menjelaskan, pihak jaksa tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. \"Bahwa atas seluruh alasan terdakwa itu kami jaksa tidak sependapat. Oleh karena itu beberapa pertimbangan yang dikemukakan terdakwa dalam pledoinya tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,\" katanya. Begitu juga bahwa terhadap pembelaan pertemuan di kolam renang milik terdakwa. Dimana terdakwa sama sekali tidak ada pembicaraan tentang penarikan uang pungutan atau setoran 12,5 persen. Hal itu merujuk dari saksi yang dihadirkan. \"Maka setelah memperhatikan seluruh analisa yuridis yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa dalam pembelaannya yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa unsur melawan hukum,\" kata dia. Seperti pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah menurut hukum yang hanya diuraikan. \"Lagi-lagi tidak ada satupun fakta persidangan yang dijadikan dalil. Tetapi penasehat hukum hanya mengulas teori-teori yang telah kita ketahui bersama kemudian membuat suatu kesimpulan. Kesimpulan itu dibuat oleh penasehat hukum berdasarkan teori bukan fakta persidangan,\" jelasnya. Begitu juga atas pembelaan terdakwa Guntur Abdul Nasser. Jaksa pun tidak sependapat juga. Karena setelah Jaksa membaca setiap lembar dari pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dan sampai pada pokok kesimpulan yaitu menyatakan terdakwa Guntur tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum hal ini dirasa sangatiah tidak tepat. \"Dikarenakan dalam uraian fakta yang didapat dari keterangan para saksi yang hadir di muka persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah telah menerangkan adanya perbuatan pidana, yang telah dilakukan oleh terdakwa serta telah diperkuat dengan keterangan terdakwa sendiri yang secara tegas, telah menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan pengututan kepada beberapa kepala sekolah yang menerima DAK fisik Tahun 2019,\" ungkapnya. \"Maka atas uraian tersebut kami penuntut umum menyatakan menolak atas pembelaan terhadap fakta hukum yang disamparkan oleh Terdakwa Guntur dan Penasihat Hukum Terdakwa,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: