Perkara Diskualifikasi Eva-Deddy ke MA, KPU Kota Tetap Siapkan Jawaban
RADARLAMPUNG.CO.ID- Sampai Kamis (14/1) malam, KPU Kota Bandarlampung masih belum menerima notif dari Panitera Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan keberatan putusan pendiskualifikasian paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya mengirim delegasi ke MA, diantaranya Divisi Hukum Robiul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Fery Triatmojo dan Bagian Hukum Sekretariat KPU Kota. “Tadi siang berangkatnya, tapi belum ke MA. Besok pagi saya perintahkan teman-teman langsung berangkat ke MA,” ucapnya, Kamis ( 14/1) malam. Dedy mengatakan, dalam pertauran MA nomor 11 tahun 206 pasal 18 dijelaskan, sejak dikirimkian notif dari panitera maka tiga hari harus dikirimkan jawaban. “Ini inisiatif kita saja. Karena sebenarnya kita belum terima notifnya dari MA,” ucapnya. Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap menyiapkan jawabn terkait gugatan keberatan terhadap putusan yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. “Yang jelas kita siapkan alat buktinya meski kita belum menerima notifnya. Dan kita juga belum mengetahui poim-poin apa saja yang digugat dari paslon 3. Kalau di MA kan dijelaskan jika gugatan Tata Usaha Negara (TUN) jawaban dari keberatan itu ya seputar kewenangan, prosedur, dan substansi. Kami siapkan yang berkaitan dengan itu. Diantaranya, putusan-putusan terkait pendiskualifikasian dan pleno dari tingkat daerah hingga kota,” katanya. Sayangnya, tim Adokasi Eva-Deddy M.Yunus hingga kini terkesan menghindar dan masih belum merespon perkembangan registrasi perkara di MA. Namun, berdasarkan pantauan radar lampung di sirus MA, perkara TUN yang terakhir diupload per tanggal 4 Januari 2021 asal pengadilan PTUN Bandarlampung nomor perkara : 93K/TUN/2021 dengan termohon Jusni Surya Candra. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: