Dor ! Buron Kasus Begal Tersungkur

Dor ! Buron Kasus Begal Tersungkur

radarlampung.co.id-Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, berhasil meringkus Hariyanto (24) tersangka kasus pembegalan. Polisi terpaksa menembak kaki kiri Hariyanto lantaran melawan saat hendak ditangkap. Dia diringkus polisi pada sabtu (2/3) sekitar pukul 21.40 wib di Desa Sukanegara Bangunrejo Lampung Tengah. Sebelumnya, tiga rekan tersangka telah diringkus petugas paska aksi pembegalan terhadap Yeti Sriwahyuni, (36), warga Dusun Purworejo, Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura. Sesuai dengan pengaduan yang tertuang dalam LP/ 15 -B / I / 2018/ RES LU/ SEK AB SEL, tertanggal 22 Januari 2018. Peristiwa naas itu, bermula saat korban melintas di jalan perkebunan Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar. Wilayah itu jauh dari pemukiman penduduk. Ketika itu, komplotan Hariyanto yang berjumlah empat orang mencegat laju kendaraan roda dua jenis Honda New Vario BE 3929 KQ warna putih, yang digunakan korban. Salah seorang dari komplotan spesialisasi curas ini menodongkan sepucuk senjata api guna merampas sepeda motor milik korban berikut satu buah tas yang berisikan uang senilai Rp500.000,- beserta surat-surat penting di dalamnya. Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, komplotan ini langsung tancap gas ke arah Desa Pagar Gading dengan membawa motor rampasan. Saat beraksi, komplotan begal ini menggunakan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo. Dalam aksi pelarian, salah satu motor yang dikendarai tersangka belakangan diketahui berinisial AN, (15), dan masih berstatus sebagai pelajar, warga Desa Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, terjungkal. Motor yang dikendarai AN pun ditinggalkannya. Bersama rekan lainnya, ia kabur menggunakan motor milik korban. Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, penangkapan tersangka komplotan curas bersenpi ini bermula dari pengaduan korban. \"Komplotan ini berjumlah empat orang pelaku. Satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar,” ungkap AKP Sukimanto, Minggu (1/3). Penangkapan terhadap DPO Hariyanto bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Arya Erwin Sabana, (20), AN (15) bersetatus pelajar, dan Hendri Lestari (26), yang diduga otak pelakunya. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: