Dor ! Tersangka Begal Ditangkap, Kaki Kanan Kena Tembak

Dor ! Tersangka Begal Ditangkap, Kaki Kanan Kena Tembak

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan menangkap SN (30) warga Kecamatan Pakuan Ratu,  Kabupaten Way Kanan. SN diduga terlibat kasus pembegalan di Jalan poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu  Kabupaten Way Kanan pada  11 maret  2020 yang lalu. Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pembegalan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban  Fani bersama rekannya Edi  berboncengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih. Keduanya hendak mengantar nasi dari Kampung Pakuan Baru menuju ke Kampung Permantan. Di tengah jalan, korban mendapati ada pohon kering yang menghalangi jalan. Korban kemudian berhenti dan menyingkirkan pohon tersebut. Kemudian datang dua pria tak dikenal dan berpura-pura minta nasi. Namun tiba-tiba tersangka menggeledah kantung celana dan mengambil ponsel milik korban. Fani dan Edi yang merasa terancam kemudian berusaha kabur. Namun, salah seorang tersangka menarik Edi dan mengancamnya dengan sebilah pisau yang ditempelkan ke leher Edi. Fani pun tak luput dari ancaman pisau sehingga terpaksa menyerahkan ponsel dan sepeda motor miliknya. \"Pada hari Selasa (14/12) sekitar pukul 02.00 WIB,  polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu  tersangka insial SN sedang berada di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,\" kata Andre. Dalam penangkapan itu polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka. Saat ini tersangka diamankan di mapolres Way Kanan setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di rumahsakit. \"Atas perbuatannya tersangka  diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata Andre. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: