Perkara Dugaan Pemalsuan Ijazah Karyawan PT BMI, Kejari Kalianda Tunggu Jadwal Sidang

Perkara Dugaan Pemalsuan Ijazah Karyawan PT BMI, Kejari Kalianda Tunggu Jadwal Sidang

radarlampung.co.id - Kasus dugaan pemalsuan ijazah, yang diduga dilakukan pekerja PT. Bumi Menara Internusa (BMI) Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) telah masuk tahap II Kejaksaan Negeri setempat. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamsel, Fahrul Suralaga mengatakan, perkembangan kasus tersebut, masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. \"Sampai saat ini kami belum menerima jadwal sidangnya. Mungkin tidak lama lagi,\" ungkap Fahrul, kamis (12/7). Menurutnya, saat ini, tersangka yang berinisial RD, tengah ditahan di Lapas klas II A Kalianda berstatus tahanan titipan. Sebab, dari pelimpahan kasus terduga memang sudah di tahan. \"Terduga RD ini dilaporkan PT. BMI Tanjung Bintang diduga menggunakan ijazah palsu dalam berkas lamaran kerjanya. Untuk pembuktiannya nanti kita lihat di fakta persidangan,\" katanya. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Reni Desmiria merupakan warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Reni bekerja di PT. BMI sejak beberapa tahun silam. Reni diketahui telah memberikan pengakuan secara tertulis kepada pihak managemen PT. BMI bahwa telah menggunakan dokumen palsu (Ijazah). Dalam upaya tersebut, Reni mengharapkan kebijakan dari pihak managemen PT. BMI untuk terus mempekerjakannya sebagai bagian dari operator perusahaan padat karya ini. Saat dikonfirmasi, Manager HRD PT. BMI, Nukman Amsya membenarkan informasi tersebut. Menurut Nukman, Reni telah diberikan kebijakan. Yakni perusahaan telah mengintruksikan untuk membuat surat pengunduran diri dan kemudian mengajukan lamaran baru dengan ijazah asli, dengan jaminan dipekerjakan kembali. \"Tapi, saudari Reni justru menolak kebijakan yang diberikan perusahaan. Dia hanya ingin mengganti ijazahnya saja. Dari yang mulanya ijazah SMK (Diduga palsu, red) diganti ijazah SMP (Asli, red). Tapi, Reni tidak ingin membuat pengunduran diri dan mengajukan kembali lamaran yang baru. Itu tidak bisa. Sebab, perusahaan juga punya prosedur, meskipun ada kebijaksanaan,\" ungkap Nukman. Setelah itu, ketika perusahaan berupaya melakukan perundingan. Reni justru menantang pihak PT BMI untuk melaporkan ke polisi. \"Beliau yang minta, ya kita laporkan,\" imbuhnya. Nukman juga menjelaskan, sebelum pihaknya melaporkan Reni ke Polsek setempat, pihak managemen PT. BMI telebih dulu meng cross check dugaan ijazah palsu itu. \"Kami mendatangi sekolahnya. Menanyakan nomor ijazah dan nama yang bersangkutan. Keterangan dari pihak sekolah bahwa tidak sesuai. Nomor ijazah tersebut bukan atas nama Reni Desmiria. Kepala sekolah juga memberikan surat pernyataan yang siap dipertanggungjawabkan. Setelah itu, baru kami melapor,\" pungkasnya. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: