Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Fee Proyek Lamsel, Terdakwa Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara

Perkara Fee Proyek Lamsel, Terdakwa Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan memasuki agenda pembacaan vonis, Rabu (16/6). Dalam sidang tersebut, terdakwa Syahroni divonis pidana penjara 4 tahun. Sementara, terdakwa Hermansyah Hamidi lebih dulu divonis 6 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto menjelaskan dalam putusannya, selain dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, Syahroni juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. \"Selain itu terdakwa Syahroni juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp35.100.000. Paling lama satu bulan atau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,\" katanya, Rabu (16/6). Menurut Efiyanto, terdakwa Syahroni dikenakan diancam pidana pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. \"Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa iyalah, untuk memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan nepotisme dan korupsi. Melukai hati masyarakat. Lalu yang meringankan terdakwa sebagai ASN telahmengabdi kepada negara 25 tahun, terdakwa merupakan JC, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,\" kata dia. Atas putusan ini terdakwa Syahroni pun menyatakan menerima. Sedangkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar up sejumlah Rp303,6 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti hartanya disita oleh jaksa. Dan kalau hartanya tidak cukup akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: