Perkara Gratifikasi Rp95 M Mustafa, KPK Periksa Politisi Hingga PNS Lamteng

Perkara Gratifikasi Rp95 M Mustafa, KPK Periksa Politisi Hingga PNS Lamteng

radarlampung.co.id-Perkara dugaan gratifikasi Rp95 miliar dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Selasa (19/3) tim anti rasuah memanggil empat orang untuk dimintai keterangannya di gedung KPK RI. Para saksi yang dipanggil itu mulai dari politisi hingga pegawai Pemkab Lamteng. Mereka yakni politisi partai Nasdem Lamteng Rijani Andi Wijaya, PNS BPKAD Lamteng Riki dan dua PNS Dinas Bina Marga Lamteng A. Ferizal dan Aan Riyanto. \"Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mus,\" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) dikutip dari okezone.com. Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia. Mustafa diduga menerim fee proyek dan gratifikasi kurun Mei 2017 hingga Februari 2018. Nilainya diduga mencapai Rp95 miliar. Selain Mustafa, pengusaha Budi Winarto dan Simon Susilo juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab keduanya diduga menyetor ke Mustafa untuk mendapatkan jatah proyek. KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Lamteng sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin. Mereka diduga menerima suap persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Selain itu, mereka juga diduga turut menerima suap pengesahan APBDP Lamteng 2017 dan APBD Lamteng 2018. (net/wdi) (fid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: