Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Gugatan Nessy-Imam Diregistrasi MK

Perkara Gugatan Nessy-Imam Diregistrasi MK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) RI meregistrasi perkara yang diajukan paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 14 Desember 2020. Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) PPHP Pilkada Lamteng 2020 dengan registrasi perkara NOMOR 01/PHP.BUP-X|X/2021. Perkara ini segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan ini. Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan e-BRPK dari MK. \"Ya, kita terima registrasi perkara dari MK. Besok, kita akan berkonsultasi dengan KPU Lampung,\" katanya. \"\" Sebelumnya diberitakan, Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya masih menunggu registrasi dari MK. \"Kita masih menunggu registrasi dari MK. Pada 18 Januari 2020 ini diumumkan MK. Apakah gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi diregistrasi atau tidak?\" katanya. Jika tidak diregistrasi, kata Irawan, pihaknya punya waktu lima hari untuk menjadwalkan pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih. \"Lima hari kita punya waktu melakukan pleno penetapan calon terpilih jika tak diregistrasi. Kalau diregistrasi, masih panjang. Perkiraan Maret 2021 baru bisa digelar,\" ujarnya. Ditanya apakah sudah mempersiapkan kuasa hukum jika MK meregistrasi gugatan, Irawan menyatakan pasti dipersiapkan. \"Kita akan persiapkan. Kuasa hukumnya dari KPU Lampung,\" ungkapnya. Diketahui dalam sidang gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi terhadap paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Bawaslu Lampung terkait dugaan money politics terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Hal ini membuat kubu Nessy-Imam Suhadi menyatakan keberatan ke Bawaslu RI. Bahkan jauh sebelum diputuskan Bawaslu Lampung, pihak Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi juga sudah mendaftarkan gugatan perkara ini ke MK. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: