Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Jalan Ir. Sutami, Polda Lampung Tetapkan Lima Orang Tersangka

Perkara Jalan Ir. Sutami, Polda Lampung Tetapkan Lima Orang Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID -Kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono masuk babak baru. Usai gelar perkara, Jumat (23/4) Ditkrimsus Polda Lampung menetapkan lima tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mestron Siboro.\"Dimana gelar perkara ini dilaksanakan bersama para penyidik, pengawas internal dan dari Inspektorat daerah,\" katanya, pada Jumat (23/4) malam. \"Turut juga dihadiri oleh Kabagwasidik pun tim penyidik juga saksi ahli hukum. Yang telah menetapkan lima orang tersangka diduga pelaku tindak pidana korupsi. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung,\" ungkapnya. Ditanya siapa saja nama atau inisial dari para tersangka tersebut, Pandra -sapaan akrabnya- menjelaskan rilis resminya sedang di susun. \"Nanti ini (nama tersangka dan rilisnya) sedang kita susun,\" katanya. Sebelumnya, polisi telah menyita uang Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. Mesron Simboro sebelumnya menjelaskan, penyitaan barang bukti ini dari perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Yang mengerjakan nilai pagu proyek sebesar Rp147 miliaran. “Dengan total 60 kilometer,” katanya, Senin (12/4). (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: