Perkara Korupsi Dana Anggaran BUMD Lambar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Perkara Korupsi Dana Anggaran BUMD Lambar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PD Pesagi Mandiri Galih Priadi dan Deria Santosa dituntut hukuman berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat. Menurut Jaksa Bambang Irawan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Adapun dakwaan tersebut diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Untuk itu menuntut agar majelis halim yang memeriksa menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galih dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dengan perintah tetap ditahan,\" katanya, Kamis (6/5). Selain itu, jaksa pun menuntut pidana denda kepada Galih sebesar Rp 100 juta. \"Dengan ketentutan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,\" kata dia. Sementara terhadap terdakwa Deria, Jaksa Bambang menuntut hukuman penjara dua tahun lebih tinggi dibandingkan terdakwa Galih. \"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deria dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dengan perintah tetap ditahan,\" ucapnya. Selain itu juga, terdakwa Deria diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. \"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: