Dor! Dua Kurir Sabu dan Satu Napi Ditindak Tegas BNNP Lampung

Dor! Dua Kurir Sabu dan Satu Napi Ditindak Tegas BNNP Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua kurir sabu asal Aceh dan satu narapidana salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandarlampung, yang merupakan penggendali penyalahgunaan narkoba, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Ketiga orang yang diringkus tersebut yakni kurir asal Aceh bernama Mukhlis (49), warga Kel. Lingka Kuta, Kec. Gandapura, Provinsi Aceh. Lalu kurir penerima Maryono (51) warga Jl. Ikan Julung, Kel. Bumi Waras, Kec. Telukbetung Selatan. Dan seorang narapidana Sahrul Efendi (46) warga Kel. Bumi Waras, Kec. Telukbetung Selatan. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantari mengatakan, ketiganya diringkus Kamis (20/8) sekitar pukul 08.05 WIB. \"Tim Pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman narkoba ke wilayah Lampung. Kami membentuk dua tim untuk mengejar pelaku ini dan segera melakukan persiapan lalu bergerak cepat,\" ujar jenderal bintang satu ini. Setelah itu, lanjut dia, tim satu melakukan profiling terhadap target yang diduga nantinya tempat untuk menerima narkoba itu, yang dimana tempatnya di sekitar Gang Mawar, Kel. Bumi Waras. \"Lalu tim dua melakukan profiling di sekitar pintu masuk Kota Bandarlampung,\" jelasnya. Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 WIB, tim satu mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh. \"Setelah itu target memasuki hotel Malaya di sekitar Rajabasa. Ketika target memasuki salah satu kamar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh,\" ungkapnya. Lalu di kamar itulah tim mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti tiga bungkus teh cina yang berbobot tiga kilogram narkotika jenis sabu kristal. Dari TKP hotel, tim melakukan pengembangan ke rumah target di Gang Mawar, Kel. Bumi Waras. \"Di sana tim melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar lebih kurang 1.200 butir,\" jelasnya. Lalu di dalam perjalanan kedua tersangka mencoba kabur dan dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, ternyata penerima diperintah dan dikendalikan seorang napi di Lapas. \"Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan Napi tersebut. Dalam perjalanan ke kantor napi juga mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki. Dari interogasi sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan untuk wilayah Bandarlampung dan sekitarnya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: