Dor! Kaki Begal Sadis Ini Tertembus Timah Panas Polisi

Dor! Kaki Begal Sadis Ini Tertembus Timah Panas Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis. Pelaku adalah Mareza (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng. Ia diketahui sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL). Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku curas sadis ini ditangkap Kamis (19/8), sekira pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT SIL, Kecamatan Gedungmeneng. Aksi curas yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 26 Februari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT SIL. Saat beraksi pelaku bersama rekannya yang saat ini sedang buron. Peristiwa curas berawal saat korban Dede Andriansyah (36), warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna merah, hendak menuju ke rumah saudaranya. Saat melintas di main road Km 33, tiba-tiba dua pelaku menyerempet korban dan rekannya hingga terjatuh. Pelaku lalu marah-marah dan tiba-tiba mencoba merampas sepeda motor milik korban. Tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya. Pelaku lalu mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. \"Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi (rekan korban) lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas,\" ungkap AKBP Hujra didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Jumat (20/8). Mendapatkan laporan tersebut aparat Polsek Denteteladas dan Tekab 308 Polres Tulangbawang bergerak. Akhirnya setelah sempat buron sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku berhasil ditangkap. Namun sayang, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan aparat kepolisian. \"Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung,\" terang Kapolres. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: