Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Penadahan Mobil, Anggota DPRD Lampura dan Polisi Divonis 3 Bulan Penjara

Perkara Penadahan Mobil, Anggota DPRD Lampura dan Polisi Divonis 3 Bulan Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara penadahan truk yang sempat viral melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Utara, oknum polisi dan oknum PNS masuk sidang vonis di PN Kalianda, Lampung Selatan. Ketiga terdakwa yakni anggota DPRD Lampung Utara Hatami, anggota polisi Ipda Yaumil Abdullah serta terdakwa lain bernama Fahri Andrean divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Kalianda. Ketiganya divonis pidana penjara selama 3 bulan. Dimana hasil putusan itu pun dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Revolisa yang digelar Rabu (28/4). \"Menyatakan terdakwa Hatami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Lalu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan penjara tiga bulan,\" tambahnya. Berita terkait : Kasus Perampasan Truk di Tanjungbintang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan DPRD Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada persidangan sebelumnya. Yang dimana jaksa pun menuntut dengan kurungan penjara selama 6 bulan. \"Dengan dijerat pasal 480 ke-1 KUHP,\" kata dia. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: