Perkara Randis Lamtim, PT Kabulkan Banding Jaksa, Terdakwa Ajukan Kasasi

Perkara Randis Lamtim, PT Kabulkan Banding Jaksa, Terdakwa Ajukan Kasasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung terkait putusan atas terdakwa perkara korupsi randis Lampung Timur, Aditya Karjanto. Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT yakni Aslam Bustaman. Dalam putusannya, hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang yang menjatuhkan pidana penjara Aditya Karjanto selama satu tahun. Lalu terdakwa dikenakan pidana denda Rp50 juta. Dengan subsidair denda yakni penjara selama tiga bulan. Serta menghukumnya membayar uang pengganti Kerugian Negara sebesar Rp686.911.670. Dengan subsidair penjara selama enam bulan. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, putusan itu memang lebih besar dari putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang. Dengan putusan uang pengganti yang sebelumnya sebesar Rp394.000.095. \"Terdakwa ini merupakan seorang rekanan dalam proyek pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2016. Yang berstatus selaku Direktur Utama perusahaan rekanan yakni PT. Top Cars Indonesia,\" katanya, Rabu (26/5). Menurut Andrie, terdakwa didakwa telah bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Dadan Darmansyah selaku Ketua Pokja, serta Suherni selaku Pejabat Pembuat Komitmen. \"Yang dianggap telah bekerjasama dalam pemenangan pengadaan mobil Toyota Harrier dan Land Cruiser Prado dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2,6 miliar,\" kata dia. Sementara itu, atas putusan banding ini Aditya Karjanto melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu telah mendaftarkan kasasi dan permohonan pokok ke Mahkamah Agung. Yang poinnya meminta untuk vonis bebas. \"Kami sudah mengajukan ke MA itu Senin (24/5) kemarin. Memang ada beberapa kesalahan yang telah didakwakan dan dipidanakan kepada klien kami. Karena jelas yang didakwa itu tidak terbukti,\" katanya. Karena lanjut dia, kenyataan dalam persidangan itu sendiri kendaraan yang telah sampai ke tangan Pemkab Lampung Timur sesuai dengan spek yang tertera di dalam kontrak. \"Karena enggak ada kerugian negara. Pengadaan barang dan jasa itu mendapatkan barang yang berkualitas. Sesuai dengan kontrak yang ada,\" kata dia. \"Mobil juga sudah sesuai spek. Sudah digunakan dan enggak ada persoalan. Kami menilai kerugian yang timbul akibat perkara ini hanyalah persoalan biasa,\" tambahnya. Dimana kata dia, sampai saat ini belum dikeluarkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi masalah yang kemudian dianggap sebagai sebuah Kerugian Negara. \"Ya apapun hasil di MA nya kami akan terima. Tapi setidaknya kami sudah berupaya ke hukum tingkat tertinggi. Tetapi sekali lagi kasus ini sangat merugikan dua klien kami (Aditya Karjanto dan Suherni). Sehingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: