Perkara Sabu 20 Kg, Polda Periksa 17 Saksi

Perkara Sabu 20 Kg, Polda Periksa 17 Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah memeriksa 17 saksi dalam kasus penyelundupan 20 kilogram sabu di dalam truk fuso. Para saksi itu di antaranya berasal dari unsur warga sipil dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menegaskan pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyelidikan kepolisian dalam rangka menelusuri temuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Sabu itu ditemukan dalam truk jenis Fuso yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu rotan. \"Kita kumpulkan semua keterangan sebagai petunjuk dalam mengungkap perkara ini. Beranjak dari sana kita berharap akan mengintensifkan pencarian terhadap pemilik narkotika itu,\" ujar mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, Senin (29/7). Ditanya mengenai apakah pemilik truk fuso itu warga Provinsi Aceh, Shobarmen -sapaan akrabnya- tidak menampiknya. Namun ia enggan menjelaskan bahwa pemilik mobil tersebut telah diperiksa dan sudah termasuk dalam 17 saksi terperiksa. \"Itu yang sedang kita selidiki. Memang informasi awal, sabu-sabu itu berasal dari Aceh,\" jelasnya. Ia pun berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait perkara tersebut. \"Pada dasarnya kita sedang memburu siapa pemilik sabu ini. Semua informasi sedang kita kumpulkan. Kita harap masyarakat yang mengetahui persoalan ini agar memberikan keterangan untuk membantu kinerja kepolisian,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sabu-sabu di dalam truk muatan rotan dengan nomor polisi BK 8569 MS, yang kedapatan membawa sabu seberat 20 Kg. Truk itu diamankan saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Senin (21/7) malam.  (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: