Dor! Tersangka Curas Ditembak

Dor! Tersangka Curas Ditembak

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tekab 308 Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (9/2). Tersangka berinisial RSL (45) warga Desa Peraduan waras Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura diringkus petugas di kediamannya. Pria pengangguran ini terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan dengan menggunakan sebilah sajam jenis laduk saat hendak di tangkap. Sementara, dari tangan tersangka turut di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam A 6976 EB Kendaraan yang dipergunakan untuk kejahatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat milik korban, 1 bilah sajam jenis laduk warna coklat, 1 celana jeans warna biru, 1 buah helm warna hitam dan 1 buah jacket warna biru dongker. Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diringkus lantaran Laporan Polisi Nomor : LP/ 08/II/ 2022/ Sektor ABT/ Res Lamut/ Polda Lampung tanggal 7 Pebruari 2022 atas pelapor Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura. Untuk kronologisnya, pada Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 06.30 wib, korban mengendarai sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara. Sesampainya di perbatasan desa, tiba-tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang saat itu juga menggunakan sepeda motor. \"Salah seorang dari pelaku langsung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor. Pelaku juga merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang tunai sebesar Rp 6 juta, 2 unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah, setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa pungguk lama Kecamatan Abung Timur, atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi,\" Ujarnya. Atas laporkan korban, sambung Eko, Polres Lampura melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu dinihari, sekitar pukul 00.30 wib, salah seorang dari tersangka inisial RSL berhasil diringkus di kediamannya. Saat di lakukan penangkapan, RSL melakukan perlawanan menggunakan sebilah Sajam, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kakinya. \"Saat ini, pelaku mengalami perawatan di RSU Ryacudu Kotabumi, untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di bagian kakinya,\" Ucapnya. Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RSL, kata dia, bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi Kabupaten Lampung Barat, Curas Ranmor tiga kali di wilayah Lampura, kasus Curas kendaraan Truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia 1 unit Kendaraan Mitshubisi expander juga di wilayah Lampura. \"Kami masih melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus itu. Kita juga masih mengejar seorang pelaku lainnya yang kini masih buron. Anggota juga masih berkerja di lapangan guna mencari alat bukti 1 unit Kendaraan Mitsubishi expander termaksud penadah hasil kejahatan,\" Pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: