Dor! Tersangka Curat Roboh

Dor! Tersangka Curat Roboh

radarlampung.co.id - Team Sergap Anti Bandit (TEKAB) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (6/1).

Sementara, tersangka diringkus petugas bedasarkan LP/99/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU tanggal 01 Februari 2020, tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka yakni Irawan (25) warga, Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menjelaskan, peristiwa terjadi pada saat korban Feri Revanda, (27), warga Desa Alam Jaya Rt/Rw 003/001 Kecamatan Kotabumi Selatan, pulang dari rumah rekannya.

Saat itu, kata Gigih, sepeda motor korban diparkir didepan halaman rumah sekitar 10 menit kemudian korban mendengar suara alrm kendaraannya berbunyi lalu melihat dari jendela ternyata sepeda motor sudah dikendarai oleh tersangka.

Sepeda motor Yamaha Jupiter A 4099 ZC, milik korban tersebut, lalu dibawa kabur oleh tersangka, yang sebelumnya berhasil merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.

Untuk kronologis penangkapan, sambungnya, bermula ketika tersangka diketahui berada di kediamannya. Lalu Anggota TEKAB 308 Polres Lampura, menuju kediamannya berada di  Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng.

\"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau Garpu. Petugas yang sigap lalu memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki kirinya,\" kata Gigih, seraya mengatakan selain tersangka petugas juga berhasil menyita sebilah Sajam jenis Garpu, Sepeda motor Jupiter warna Hitam Orange (BB Sudah dilimpahkan) dan Anak Kunci Letter T.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Gigih, tersangka melakukan aksinya  sebanyak 3 tempat kejadian di Wilayah Hukum Polres Lampura pada tahun 2020 dengan Hasil Honda Beat Warna Putih, Honda Beat Warna Biru Putih, dan terakhir Yamaha Zupiter milik korbannya.

\"Tersangka dan Barang Bukti sekarang berada di Polres Lampura, guna di Proses lebih lanjut,” pungkas AKP Gigih. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: