Perkosa Anak di Bawah Umur, Pedagang Sate Diamankan Polsek Mataram Baru

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pedagang Sate Diamankan Polsek Mataram Baru

Radarlampung.co.id - Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Timur. Kali ini, kejadian itu menimpa NK (9) warga Kecamatan Mataram Baru, Lamtim. Sedangkan, tersangkanya adalah SS (25), warga Kecamatan Mataram Baru. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolek Mataram Baru Iptu Rihamudin menjelaskan, tindak kekerasan seksual (cabul) itu dilakukan tersangka, Kamis (7/10) pukul 10.00 WIB. Modusnya, tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sate keliling memanggil korban yang sedang bermain sendirian di dekat rumahnya. Tersangka meminjami telepon genggam yang berisikan gambar-gambar tidak pantas. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke dalam WC salah satu tempat ibadah. Di dalam WC itu, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Setelah itu, korban disuruh pulang oleh tersangka. Sesampainya di rumah, korban langsung mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Mendengar pengaduan korban, orang tuanya langsung melaporkannya ke Polsek Mataram Baru. Atas laporan orang tua korban, petugas Polsek Mataram Baru mengamankan tersangka saat sedang berjualan di seputaran Lapangan Sepak Bola Desa Mandalasari Kecamatan Mataram Baru, pukul 13.30 Wib, Kamis (7/10). Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Rihamudin. Diketahui sebelumnya, Polsek Wawaykarya Lampung Timur mengamankan 3 tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Masing-masing, MS (20), AD (14) dan SI (20) warga Kecamatan Waway Karya. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan, ke tiga tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap RD (13) warga Kecamatan Waway Karya. Aksi pencabulan itu dilakukan ke 3 tersangka, Sabtu (2/10). Modusnya, tersangka AD mendatangi rumah korban. Kemudian, AD mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ternyata, AD mengajak korban ke areal perkebunan jagung. Di lokasi tersebut 2 rekan AD sudah menunggu. Setelah itu, korban dipaksa meminum minuman keras jenis anggur merah (amer). Ketika, korban mulai mabuk, ke 3 tersangka melakukan pencabulan secara bergantian. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: