Perlindungan Anak Tugas Seluruh Masyarakat
radarlampung.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi kebijakan perlindungan anak berhadapan dengan hukum dan stigmatisasi bagi pemda, toga, toma, toda, pendidik/akademisi, ormas dan media massa di Ballroom Novotel Lampung, Senin (24/2).
Hasan selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi KemenPPPA RI menyebut dengan adanya sosialisasi ini, harapannya bisa mencegah adanya perlakuan tak wajar pada anak dan merubah persepsi pada anak.
\"Sosialisasi ini mencegah dan merubah persepsi masyarakat tentang anak. Selama ini juga persepsi tentang anak salah, masyarakat menganggap selama ini anak itu miliknya, sehingga sering diperlakukan semena-mena. Karena itulah, disini juga akan dibahas isu mengenai anak. Sehingga perlindungan pada anak bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat,\" beber Hasan.
Dia melanjutkan, tugas melindungi anak ini bukan tugas pemerintah, namun semua masyarakat. Perlindungan yang konkrit pada anak juga akan dijelaskan. terutama mengenai isu-isu terkini mengenai anak.
\"Akan dibahas juga isu-isu anak yang biasanya dipengaruhi lingkungan, globalisasi, media, dengan persepsi yang salah pada anak sehingga anak jadi korban. Pengaruh-pengaruh ini membahayakan anak, maka dalam kegiatan ini diharapkan bisa diminimalisir, karena kalau tidak, akan banyak kasus lagi kekerasan pada anak. Apalagi Lampung ini tingkat kekerasan pada anaknya tinggi. Karena maka perlu disosialisasikan supaya ada efek jera dan masyarakat tahu supaya tidak ada kekerasan,\" ujarnya.
Hasan menambahkan, adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap sebagai orang tua bisa melakukan tugas dan tanggung jawab menurut agama dan undang-undang. Kemudian bisa menciptakan lingkungan yang peduli pada anak, sehingga kalau ada yg membahayakan didaerahnya misalnya narkoba, bulliying, fotografi bisa dicegah.
Sementara, Kadis PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin menjelaskan, guna mencegah adanya kekerasan pada anak dan perempuan di Lampung pihaknya mempersiapkan rumah aman.
Rumah aman yang dimaksud, untuk memberikan layanan advokasi, perlindungan, penanganan, pendampingan. Termasuk disana juga ada dokter, psikiater, dan lawyer untuk membantu korban.
\"Rumah aman ini sebelumnya kita bekerjasama dengan Dinas Sosial. Mulai tahun ini kita buka sendiri, dan akan mulai beroperasi depan. Itulah upaya kita untuk mengurangi kekerasan pada perempuan dan anak,\" tambahnya.
Di Lampung, selama ini kebanyakan kasus memang kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Sementara selama ini baru 2 daerah yang memiliki UPTD perlindungan perempuan dan anak, yaitu di Pemda Lampung Selatan dan Pemkot Metro. Untuk itu, dengan kasus yang tinggi diharapkan tahun ini seluruh kabupaten/kota sudah memiliki UPTD tersebut.
\"Kasus tertinggi di alami di Lampung kekerasan rumah tangga dan seksual. Untuk kekerasan pada anak cenderung pada kekerasan pelecehan seksual, pada 2019 saja ada 118 kasus yang kami tangani di UPTD di provinsi Lampung. Tapi ada juga yg dikabupaten. Memang beragam di kabupaten/kota, tertinggi Tanggamus dan pesawaran presentasenya sekitar 30%. Perempuan kebanyakan konflik rumah tangga, hak asuh anak, kekerasan fisik,\" tandasnya. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: