Iklan Bos Aca Header Detail

Dorong UMKM Perempuan Maksimalkan Potensi Digitalisasi dan Sertifikasi Halal

Dorong UMKM Perempuan Maksimalkan Potensi Digitalisasi dan Sertifikasi Halal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan UMKM yang berkontribusi sebesar 60,51% bagi PDB, menyerap 96,92% tenaga kerja, serta menyumbang 15,65% ekspor non migas.

Jika dilihat dari jumlah usaha yang ada di Indonesia, 99% didominasi oleh UMKM, yaitu sebesar 64,2 juta pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 juta UMKM dikelola oleh perempuan.

Karena itu perempuan memiliki peran yang tidak dapat dipandang sebelah mata dalam partisipasinya untuk menggerakkan roda perekonomian.

“Kaum perempuan yang memang secara naluri memiliki keinginan untuk survive bagi keluarganya, sehingga mendorong mereka menjadi entrepreneur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam arahannya mewakili Presiden RI yang disampaikan pada acara Forum Khadijah yang bertajuk Menuju Sejuta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM, di Jakarta, Kamis (28/10).

Dibandingkan dengan rata-rata dunia, perempuan Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha yang lebih tinggi. Data dari Google dan Kantar pada tahun 2020 menunjukkan saat ini respon perempuan-perempuan di Indonesia semakin positif untuk berwirausaha.

Di mana, jumlah perempuan di Indonesia yang telah berwirausaha sebanyak 49%, dan perempuan yang ingin berwirausaha pada masa yang akan datang sebanyak 45%. Perempuan yang memanfaatkan digital juga cukup banyak yaitu sekitar 35% dari seluruh penjualan online Indonesia.

Terkait dengan penjualan secara online, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital dalam melaksanakan usahanya. Diperkirakan baru 24% UMKM yang telah menggunakan e-commerce dalam pemasaran produknya.

Potensi ekonomi digital di Indonesia diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp1.738 triliun.

Saat ini jumlah penggunaan telepon seluler di Indonesia sebanyak 345,3 juta unit. Lebih besar dari jumlah populasi penduduk. Sementara itu terdapat pengguna internet aktif sebanyak 202,6 juta jiwa.

Dengan demikian, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, termasuk kaum perempuan adalah dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital.

Namun, peralihan pemanfaatan teknologi digital tidak dapat dilakukan begitu saja. Perlu diiringi dengan peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, serta literasi digital agar mampu melakukan transaksi daring secara optimal.

Digitalisasi merupakan sesuatu yang perlu didorong, terutama di tengah berbagai tantangan akibat pandemi Covid-19, yang menyebabkan terjadinya perubahan perilaku yang sering disebut fenomena ekonomi minim pertemuan tatap muka atau less contact economy.

Di mana, teknologi digital berperan sentral untuk menunjang aktivitas masyarakat dan menghubungkan interaksi antar manusia.

Selain pentingnya transformasi digital, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Baik secara global maupun nasional.

Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD 2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3,2 triliun pada 2024, dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2% per tahun.

Tingginya angka tersebut sangat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,8 miliar penduduk, dan diprediksi akan mencapai 27,5% dari total penduduk dunia pada tahun 2030.

UMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM.

Pemerintah juga telah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: