Iklan Bos Aca Header Detail

Permenkeu Terbit, Gaji 13 Diproses

Permenkeu Terbit, Gaji 13 Diproses

radarlampung.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan 14. Untuk anggaran, sudah dialokasikan dalam APBD. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tanggamus Suaidi, pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis. Begitu terbit, maka pembayaran segera diproses. ”Kami tinggal menunggu Permenkeu yang merupakan petunjuk teknis. Begitu keluar, pembayaran gaji 13 dan 14 langsung diproses,” kata Suaidi. Karena itu, Suaidi berharap para PNS bersabar. ”Tinggal menunggu terbitnya Permenkeu tersebut,” tegasnya. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: