Permintaan SLIK Capai 2.586 Permintaan Usulan

Permintaan SLIK Capai 2.586 Permintaan Usulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - OJK Provinsi Lampung telah melayani permintaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sebanyak 2.586 permintaan dari masyarakat di Provinsi Lampung selama Triwulan III-2021. Permintaan tersebut dilakukan secara online online melalui layanan Whatsapp di nomor 081107291-157 dan 0811-7251-157. SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono mengatakan, permintaan SLIK cenderung mengalami peningkatan. \"Sedangkan permintaan terbanyak di Triwulan III-2021 dengan total permintaan sebanyak 1.016 yang terkait dengan kepentingan masyarakat dalam proses pengajuan kredit,\" ungkapnya. Selain itu, berdasarkan data yang tercatat, OJK Provinsi Lampung telah menerima 94 layanan, yang terdiri dari 45 layanan pengaduan, 31 layanan pertanyaan dan 18 layanan informasi selama triwulan III-2021. \"Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Triwulan I-2021 sebanyak 87 layanan, dan triwulan 2–2021 mencapai 62 layanan,\" imbuhnya. Ia mengungkapkan, permasalahan yang disampaikan di layanan konsumen di sektor perbankan, di antaranya denda pelunasan sebelum jatuh tempo, permohonan relaksasi/restrukturisasi kredit, proses restrukturisasi tidak sesuai ketentuan (bunga dan angsuran, keberatan atas lelang agunan, dan permasalahan lainnya). Dwi menambahkan, edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: