Permohonan Ike-Zam Ditolak

Permohonan Ike-Zam Ditolak

Radarlampung.co.id -Majelis hakim Musywarah penyelesaian sengketa dengan pemohon pasangan bakal Calon perserorangan Ike Edwin - Zam Zanaria (Ike-Zam) kepada termohon KPU Kota Bandarlampung akhirnya membacakan putusannya, pada Sabtu (12/9). Pada Musyawarah penyelesaian sengketa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No: 001/Ps.Reg/18.1871/IX/2020, Majelis hakim menolak objek yang di sengketakan oleh penggugat. Ketua majelis hakim Candrawansah mengatakan, dalam gugatan yang di ajukan pemohon tidak cukup alat bukti untuk di kabulkan. \"Permohonan termohon tidak mencukupi alat bukti yang cukup untuk di kabulkan dan memutuskan menolak permohonan pemohon demikian di putusan dalam rapat musyawarah penyelesaian sengketa,\" terangnya saat membacakan putusan. Terpantau, rombongan majelis langsung meninggalkan ruang sidang dikawal pihak kepolisian naik barak kuda usai membacakan keputusan sidang musyawarah tersebut. Sedangkan para pendukung Ike-Zam menyoraku majelis saat keluar, sembari mempertanyakan hasil putusan persidangan. Ike-Zam bersama ketua LO dan Kuasa Hukum mencari risalah putusan yang di bacakan di karenakan menurut mereka ada kekeliruan yang tidak dapat di terima dalam pembuktian yang di hadirkan KPU Sampai berita ini di terbitkan pihak ike Edwin dan Zam Zanariah belum bisa menemui komisioner Bawaslu karena ingin melihat risalah yang menurut mereka adalah yang salah dan tidak dapat di tuangkan dalam putusan. Dan masih berada di kantor Bawaslu setempat.(Pip/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: