Permohonan Sidang Langsung Alpin Andrian Belum Dapati Jawaban

Permohonan Sidang Langsung Alpin Andrian Belum Dapati Jawaban

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait surat permohonan kuasa hukum Alpin Andrian: Hi. Ardiansyah S.H., yang meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang agar sidang diselenggarakan secara langsung, belum juga diputuskan. Saat dikonfirmasi, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku dirinya belum mendapatkan info, apakah sidang itu nantinya akan dilaksanakan secara langsung atau online. \"Belum ada info (keputusannya),\" kata Hendri -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Selasa (17/11). Menurutnya, apabila ada keputusan sidang digelar secara langsung atau online, nanti akan disampaikan majelis hakim yang menyidangkan. \"Semua akan disampaikan majelis hakim di persidangan,\" kata dia. \"Ikuti saja persidangannya,\" tambahnya. Sementara itu, Bang Aca --sapaan akrab kuasa hukum Alpin-- menjelaskan, walau surat permohonan meminta sidang digelar secara langsung sudah dikirimkan ke PN Kelas IA Tanjungkarang, pihaknya juga akan menyampaikannya di persidangan. \"Ya, nanti di sidang pertama akan kami sampaikan permohonan itu,\" katanya. \"Langsung pada majelis hakim yang menyidangkan perkara Alpin ini,\" pungkasnya. Berita Terkait: Kuasa Hukum Alpin Ajukan Permohonan Agar Sidang Digelar Secara Langsung (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: