Permudah Transaksi, BI Hadirkan QRIS

Permudah Transaksi, BI Hadirkan QRIS

Radarlampung.co.id – Guna memperluas akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien, Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code atau yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung, Budiharto Setyawan mengatakan, peluncuran QRIS juga dilakukan guna mengatisipasi inovasi teknologi dan perkemhangan kanal pembayaran menggunakan Quick Response (QR) Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran. Budi mengatakan, inovasi teknologi perkembangan cukup besar pada berbagai aspek ekonomi digital, termasuk sektor pembayaran. Untuk mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia 2025, diperlukan dukungan inovasi bagi pengembangan ekonomi dan keuangan digital. Salah satu inovasi yang berkembang dan mulai banyak digunakan adalah layanan pembayaran digital berbasis QR Code. \"Bank Indonesia melihat manfaat cara pembayaran tersebut untuk mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, dan memajukan UMKM,\" jelasnya dalam media briefing di kantornya, Senin (19/8). Dijelaskannya, QRIS sendiri telah dilaunching berterpatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2019. Kegiatan grand launching tersebut dihadiri BMPD Lampung dan LinkAja sebagai salah satu perwakilan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu. \"Kita ingin sistem pembayaran jadi lebih efisien, serta lebih muda untuk pencatatan jasa sistem penyelengara sistem pembayarannya. Nantinya PJSP yang memang sudah berijin dapat mengurus pergantian QR Code standar dengan mengikuti mekanisme dari Bank Indonesia,\" tandasnya.(ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: