Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Bentuk Posko di Jalinbar Pugung

Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Bentuk Posko di Jalinbar Pugung

radarlampung.co.id - Pemkab Tanggamus resmi memperpanjang masa tanggap darurat non bencana alam hingga 29 Mei 2020. Dengan demikian aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN kembali bekerja dari rumah atau work from home. Sementara untuk siswa, melanjutkan belajar dari rumah hingga 22 April 2020.

Hal itu disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani kepada wartawan melalui teleconference yang berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika  (Diskominfo) Tanggamus, Senin (30/3).

Perpanjangan masa tanggap darurat tertuang dalam Surat Pernyataan Bupati Nomor 800-02/37/40/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Tanggap Darurat Non Alam yang didasari Keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan memperpanjang surat edaran Bupati Nomor 441/2979/15/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan terhadap infeksi Corona Virus.

Menurut Dewi, perpanjangan masa tanggap darurat non bencana tersebut didasari oleh kondisi saat ini. Di mana, kasus orang terpapar virus Corona semakin banyak. Hingga per 29 Maret terdapat 1. 285 kasus dengan 114 pasien meninggal dunia.

\"Tentu kita prihatin dan saya mengucapkan duka mendalam. Kita berharap wabah tidak meluas dan semua dihindari dari Virus Corona,\" kata Dewi yang didampingi Wakil Bupati AM. Syafi\'i.

Selain memperpanjang masa tanggap darurat, Pemkab Tanggamus juga mendirikan pos pemantauan di Jalinbar Kecamatan Pugung yang menjadi pintu gerbang masuk kabupaten itu. Posko pantau tersebut nantinya men-screening pemudik atau pendatang yang akan menuju Tanggamus. Baik pengguna kendaraan umum maupun pribadi.

\"Di posko nantinya dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, pendataan alamat dan riwayat kontak pendatang. Apakah dari daerah terjangkit atau tidak. Kalau dari daerah terjangkit seperti DKI Jakarta dan Jawa, nantinya selama 14 hari mereka dipantau oleh petugas kesehatan dan gugus tugas. Kalau ada gejala, tentu akan mendapatkan perawatan lanjutan,\" tegasnya.

Bunda Dewi--sapaan akrab Dewi Handajani--mengungkapkan untuk memerangi virus Corona, Pemkab menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 miliar lebih untuk tujuh OPD. Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD, Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang dan Dinas PUPR. Lalu dua instansi vertikal seperti Polres Tanggamus dan Kodim 0424.

\"Anggaran Rp10 miliar tentu belumlah cukup. Namun kami tetap berupaya secara bertahap agar anggaran untuk mengantisipasi penyebaran Corona ini cukup. Selain itu, juga ada dana desa sebesar Rp20 juta per pekon dialokasikan untuk penanggulangan Corona,\" urainya.

Lebih lanjut Bunda Dewi menegaskan, sejauh ini belum perlu diambil langkah karantina wilayah. Sebab butuh kajian secara epidemiologi dan harus berkoordinasi dengan pemprov dan pusat.

Ia juga menyebut, petugas Gugus Tugas Covid-19 akan bekerja sekeras mungkin. Mulai dari melakukan edukasi, sosialisasi hingga pemantauan warga negara asing dan pemudik yang baru pulang dari Jawa.
  
Semua diawasi dan hasilnya terus dilaporkan secara  komprehensif. Sampai sekarang di Tanggamus ada 80 orang dalam pemantauan (ODP) dan nihil pasien dalam pengawasan (PDP). \"Kita berharap jangan sampai ada PDP,\" tandasnya. (ral/ehl/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: