Perpol 01 dan 08 Tahun 2021 Disosialisasikan kepada Senkom Mitra Polri
Radarlampung.co.id - Satbinmas Polres Lampung Tengah menyosialisasikan Perpol 01/2021 tentang Polmas dan Perpol 08/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Balai Kampung Sidodadi, Kecamatan Seputihsurabaya, Minggu (28/11). Kegiatan ini diikuti 127 Senkom Mitra Polri Lamteng. Kasatbinmas Polres Lamteng AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan, Binmas dan anggota Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam pembinaan. \"Binmas dan Bhabinkamtibmas berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu menciptakan rasa aman dan nyaman di kampung/kelurahan,\" katanya. Anggota Binmas dan Bhabinkamtibmas, kata Kurmen, juga membantu fungsi Intelijen dan Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama di kampung. \"Tentunya melibatkan kepala kampung dan perangkat kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan,\" ujarnya. Pemolisian masyarakat (community policing), kata Kurmen, adalah kegiatan mengajak masyarakat melalui kemitraan Polri. \"Jadi bersama masyarakat ikut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,\" ungkapnya. Dalam sosialisasi hadir Camat Bandarsurabaya Suwito, KBO Satbinmas Polres Lamteng Ipda Nazarudin, Ketua Senkom Lamteng Sudiro, Kepala Kampung Sidodadi Mistifah, Kepala Kampung Cempakaputih Sutrimo, Babinsa Kampung Sidodadi Serka Suyatno, Babinsa Kampung Cempakaputih Sertu Sugimin. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: