Iklan Bos Aca Header Detail

DP3A Lamteng Belum Sikapi Kasus Incest

DP3A Lamteng Belum Sikapi Kasus Incest

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Tengah belum turun tangan menyikapi kasus incest di Kecamatan Seputihraman. Hal ini diungkapkan Kabid Perlindungan Anak DP3A Lamteng Ratoyo. \"Iya. Kami sudah dengar informasinya. Rencananya hari ini (24/5) mau ke kediaman korban, tapi tertunda karena ada persiapan acara besok di Nuwo Balak,\" kata Ratoyo via telepon. Dalam menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak, kata Ratoyo, DP3A Lamteng telah menyiapkan dua psikolog. \"Kita ada dua psikolog untuk trauma healing. Kita juga bekerja sama dengan RSUD Demang Sepulau Raya untuk kebutuhan visum jika dibutuhkan,\" ujarnya. Ditanya apakah di Lamteng ada Rumah Aman karena selama ini korban selalu dibawa ke Rumah Aman di Bandarlampung, Ratoyo menyatakan ada. \"Sudah ada Rumah Aman. Sekarang belum ada korban dibawa ke Rumah Aman. Kita juga sudah koordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),\" ungkapnya. Sedangkan Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya selama ini belum mendengar ada Rumah Aman di Lamteng. \"Kalau Rumah Aman di Lamteng, saya belum dengar. Tapi kalau rumah biasa ada yang bisa digunakan sebagai tempat Rumah Aman. Kita selalu bawa korban ke Rumah Aman di Bandarlampung karena di sana fasilitasnya lengkap. Ada dokter dan psikolognya,\" ungkapnya. Menanggapi kasus incest, anggota DPRD Lampung Midi Iswanto angkat bicara. Dirinya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya. \"Hukum seberat-beratnya! Perbuatan bejat yang menghancurkan masa depan anak sendiri,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, sungguh bejat perbuatan seorang ayah di Lampung Tengah ini! Darah dagingnya sendiri pun tega direnggut kesuciannya hingga tujuh kali sejak 2020. Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan AH (35), warga Kecamatan Seputihraman, ditangkap berdasarkan LP Perlindungan Anak NO: LP/81/B/V/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK SERAM Tgl. 19 Mei 2021. \"Tersangka tega merenggut kesucian anak kandungnya, CC (15). Korban masih duduk di bangku kelas IX. Kasus ini dilaporkan nenek korban,\" katanya. Pencabulan ini, kata Candra, sudah tujuh kali dilakukan tersangka sejak 2020. \"Sudah tujuh kali sejak 2020. Kali terakhir terjadi pada Rabu (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Perbuatan bejat ini selalu dilakukan di rumah ketika ibu korban atau istri tersangka bersama anaknya yang kecil sedang pergi ke pasar. Bahkan perbuatan bejat ini pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi. Korban tak berdaya menolak karena diancam,\" ujarnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: