Persetujuan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen UIN RIL Masih Abu-abu

Persetujuan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen UIN RIL Masih Abu-abu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung buka suara terkait surat permohonan penangguhan penahanan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) berinisial SH. Dalam hal ini, pihak Polda mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan terkait dosen yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap mahasiswinya tersebut. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan itu. \"Ya, suratnya belum saya terima,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (26/3) sore. Menurutnya, permohonan penangguhan itu merupakan hak yang bersangkutan. \"Itu kan (penangguhan, red) hak dia (SH, red). Dikabulkan atau tidaknya itu nanti,\" jelasnya. Meski demikian, Ketut mengaku tidak serta merta menolak atau langsung menerima permohonan tersebut. \"Nanti kami pelajari dulu. Apakah diterima atau ditolak itu kami belum tahu,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: