Iklan Bos Aca Header Detail

DPMPT Tubaba Warning Tiyuh Selesaikan Penyusunan RKPT dan APBT 2022

DPMPT Tubaba Warning Tiyuh Selesaikan Penyusunan RKPT dan APBT 2022

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengingatkan pemerintah tiyuh (Desa) di seluruh kabupaten setempat, untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas yang harus segera dilaksanakan. Penekanan itu disampaikan Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, dalam kegiatan sosialisasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKPT), Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT), di Balai Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang Tengah ( TBT), Senin (31/1). \"Sosialisasi ini adalah kali ke-4 dalam seminggu terakhir, pertama kita menggelar di wilayah Lambu Kibang dan Pagar Dewa, kemudian Gunung Terang dan Batu Putih, Tulangbawang Udik serta Tumijajar, dan hari ini di TBT, terakhir tanggal 2 Februari di Gunung Agung dan Way Kenanga. Tujuan sosialisasi dan asistensi ini adalah untuk mendorong Pemerintah Tiyuh dapat segera menyelesaikan penyusunan RKPT dan APBT 2022, dan RPJMT bagi 69 Tiyuh yang mengikuti Pilkati tahun lalu,\" katanya. Dikatakan Sofiyan, sebenarnya belum ada penyusunan RKPT dan APBT tersebut sudah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, karena penyusunan RKPT itu seharusnya selesai pada September 2021 lalu, dan APBT di Desember, tetapi faktanya juga selesai. \"Adapun faktor-faktor keterlambatan tersebut yang paling berpengaruh adalah adanya regulasi terbaru yaitu Perpres 104 tahun 2021 tentang penjabaran APBN, dimana Tiyuh-Tiyuh wajib menggunakan Dana Desa (DD) minimal 40 persen untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), 20 persen mendukung ketahanan pangan, dan 8 persen penanganan Covid 19. Jadi, secara tidak langsung harus mengubah semua rencana yang telah disusun Pemerintah Tiyuh,\" kata dia. Oleh karenanya, lanjut dia, paling lambat Februari 2022 di seluruh RKPT dan APBT ditekankan harus sudah dapat diselesaikan, karena hal ini berkaitan dengan pengembangan DD tahap satu. \"Sedangkan terkhusus untuk RPJMT atau dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 tahunan, maka sesuai peraturan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan, artinya 21 Maret 2022 bagi 69 Tiyuh yang mengikuti Pilkati tahun lalu wajib selesai. Untuk itu, diharapkan ini dapat menjadi perhatian bersama untuk kami proses pembangunan kedepan.\" Imbuhnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: