DPMPTSP Lamteng Resmi Hentikan Sementara Operasional Karaoke Diamond

DPMPTSP Lamteng Resmi Hentikan Sementara Operasional Karaoke Diamond

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah adanya sejumlah penolakan terkait keberadaan Resto dan Karaoke Diamond di Kampung Kotagajah, akhirnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah melakukan penghentian sementara. Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Lamteng A. Helmi. Pihaknya menyatakan sudah menggelar rapat menyikapi persoalan tersebut. Pun turun ke lapangan. Ternyata, kata dia, memang benar tidak sesuai dengan perizinan. Tadinya izin resto dan ada tempat karaoke terbuka. Ternyata sudah disekat menjadi beberapa room. Kemudian, modal usahan dilaporkan sebesar Rp50 juta, tapi pasca diliat secara langsung, ditaksir lebih besar. \"Jadi untuk sementara kegiatan di Resto dan Karaoke Diamond dihentikan sebelum ada izin dari masyarakat sekitar, camat, dan Kapolsek,\" kata A. Helmi. Surat untuk penghentian sementara, kata A. Helmi, sudah dikirimkan hari ini. \"Kita berharap pemilik Resto dan Karaoke Diamond mematuhinya,\" ujarnya. \"\" Penolakan adanya Resto dan Karaoke Diamond, kata Helmi, bukan hanya datang dari Front Pembela Islam (FPI). Tapi juga dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kotagajah dan surat dari tokoh masyarakat Kotagajah. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: