DPO Kasus Disdik Lamsel Rugikan Negara Rp1,08 M 

DPO Kasus Disdik Lamsel Rugikan Negara Rp1,08 M 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nur Muhammad, buronan yang ditangkap tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Lampung, dan Polres Tangerang Selatan merupakan Direktur PT CV Mika Kharisma. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nur diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan dua tersangka lain. Yakni Ya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan PNS di Disdik Lampung Selatan (Lamsel) dan ZR yang juga merupakan rekanan yang berperan sebagai pemilik modal. Febri mengatakan, Nur diduga melakukan korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Disdik Lamsel tahun anggaran 2016. Dengan nilai paket Rp2.370.420.000. \"Dari hasil audit, kerugiannya mencapai Rp1,08 Miliar,\" katanya. Febri mengatakan, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Nur dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: