DPR Desak Bumiputera Bayar Klaim Nasabah

DPR Desak Bumiputera Bayar Klaim Nasabah

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPR RI mendesak Bumiputera berupaya membayar polis nasabah yang jatuh tempo. Dalam waktu dekat lembaga perwakilan rakyat ini akan mengundang pihak terkait untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP). Hal itu disampaikan Anggota Komisi 11 DPR RI bidang Keuangan dan Perbankan Marwan Cik Asan. Politisi Demokrat ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan nasabah beberapa waktu lalu yang mengadu ke DPR. \"Kemarin beberapa permasalahan dengan industri keuangan dan perbankan mulai dari Bumiputera, Jiwasraya, dan sebagainya kita sudah bertemu dengan perwakilan nasabah Minggu lalu,\" katanya usai menghadiri acara Forum Grup Discussion (FGD) Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (7/9) kemarin. Saat ini, kata Marwan, Komisi 11 sedang menyiapkan RDP dengan stakeholder terkait. \"Sekarang kan kita lagi sibuk urus APBN. Setelah ini (APBN) nanti kita agendakan bicara dengan manajemen dan perwakilan pemegang polis. Nanti kita lakukan pendalaman-pendalaman,\" sambung Marwan. Anggota DPR RI Dapil Lampung ini juga mendesak agar Bumiputera bergerak cepat membayar klaim polis yang sudah jatuh tempo. Termasuk merestui wacana Bumiputera menjual aset. \"Bukan hanya Bumiputera, tapi juga Jiwasraya. Memang itu yang paling efektif menjual aset untuk mengembalikan uang nasabah,\" tandasnya. Terpisah, Kepala OJK Perwakilan Lampung Bambang Hermanto tidak mau banyak berkomentar terkait Bumiputera. \"Kalau saya no comment, kebijakan ada di kantor pusat (OJK Pusat). Tapi pengaduan masuk ke kami dan kami serahkan ke pusat,\" katanya, kemarin. Namun, Bambang menegaskan bahwa penanganan Bumiputera bakal terus dikawal OJK. \"Kami ingin yakinkan ke masyarakat proses pencairan klaim tetap diupayakan. Tapi tetap butuh proses,\" terangnya. Dari perkembangan terakhir, Bambang menyatakan manajemen Bumiputera, pengawas Bumiputera serta OJK sepakat untuk mendahulukan pencairan klaim yang nominalnya di bawah Rp50 juta. \"Untuk klaim di bawah Rp50 juta didahulukan, diprioritaskan untuk dibayar dahulu,\" tandasnya. Diketahui, carut marut Bumiputera masih terjadi. Seperti Mangasal P Siahaan salah satu nasabah yang uang klaimnya belum cair. Rabu (2/9) lalu ia mendatangi kantor cabang Bumiputera Telukbetung. Sebelum ia keluar dari gedung yang beralamat di Jalan Mayor Salim Batubara, Telukbetung Utara, terdengar suara dialog dengan nada tinggi. Siang itu, Mangasal datang untuk mempertanyakan kapan uang preminya bisa cair. \"Saya datang ke kantor Kanwil nggak dilayani. Makanya saya ke sini,\" ujarnya dengan nada kesal. Ya, carut marut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum juga berakhir, bak benang kusut. Ada 3 juta lebih polish nasabah seluruh di Indonesia yang belum dibayar April 2019 lalu, Radar Lampung pernah mewartakan seorang yang sudah 15 tahun menjadi nasabah namun uangnya tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. Meski sudah setahun berlalu, rupanya carut-marut ini masih terjadi. Seperti yang dirasakan Mangasal tadi. Ia sudah menjadi nasabah Bumiputera sejak 2001. Mangasal mengambil jenis asuransi pendidikan. Per triwulan, ia membayar Rp221 ribu. Harusnya Mangasal bisa menikmati uang preminya sebesar Rp14 juta, yang jatuh tempo 2018 lalu. Yang ia gunakan untuk biaya kuliah anaknya. \"Mereka bayar baru Rp10 juta waktu itu tahun 2019,\" katanya ditemui di depan kantor cabang Bumiputera Telukbetung. Kepala Cabang Bumiputera Telukbetung dan Kedaton Denny Kurniawan Ekajaya kepada Radar Lampung menjelaskan, kewenangan membayar bukan berada di tangan kantor cabang, melainkan di kantor pusat. Dari penjelasannya, kantor cabang hanya bertugas mengajukan pencairan klaim nasabah ke kantor wilayah (Kanwil) Bumiputera Lampung. Setelah diajukan, Kanwil Bumiputera Lampung kemudian memverifikasi berkas nasabah. \"Oleh Kanwil berkas itu diajukan ke Departemen Klaim Bumiputera Pusat. Nanti pusat yang akan menghitung nominal yang kami ajukan jangan sampai kurang bayar,\" katanya. Sambil proses tersebut berjalan, Departemen Klaim tadi menginput nomor antrian pembayaran ke aplikasi BP Info. Nomor antrian itu dibuat oleh kanwil berdasarkan jenis asuransinya. (nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: