DPRD Bandarlampung Rekomendasi Penutupan Lyfriska Residence

DPRD Bandarlampung Rekomendasi Penutupan Lyfriska Residence

radarlampung.co.id - Batas waktu yang telah ditentukan untuk mengurus izin usaha, rupanya telah dilanggar oleh losmen Lyfriska Residence. Komisi I DPRD Bandarlampung, akhirnya merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menutup usaha yang berada di Jalan Antasari No. 17 RT 1 Lk. I Kelurahan Tanjungagung Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung menegaskan, akan segera memanggil kembali pihak terkait, maupun pemilik usaha, untuk hearing penetapan rekomendasi penutupan Lyfriska Residence, atas usaha yang tak berizin.

\"Ya, akan kita hearing kembali dalam waktu dekat, sementara ini, kami masih dinas luar, senin kita undang pihak terkait termasuk pemilik usahanya,\" katanya kepada Radar Lampung, Jumat (13/3).

Dia mengatakan, usaha penginapan itu telah melanggar perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku. Bahkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran untuk mengurus izin usahanya tersebut. Namun, bila hingga waktu yang telah ditentukan tidak mendapat izin, maka pihak terkait segera mengambil tindakan penutupan usaha.

\"Semua usaha harus memiliki izin usaha, kita sudah memberikan batas waktu, maka kami merekomendasikan dinas terkait untuk menutup usaha tersebut,\" tegasnya.

Sementara, pemilik Lyfriska Residence, Barabas alias Akiong dihubungi beberapa kali tak merespon wartawan koran ini, padahal nomornya dalam keadaan aktif.

Disisi lain, Kepala Banpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi akan segera berkomunikasi dengan Disperkim terkait jadwal penutupan usaha tersebut. Dirinya akan turun tangan, ketika izin tersebut benar-benar tidak ada, melalui rekomendasi penutupan dari dinas terkait lainnya.

\"Kita akan tutup kalau memang izinnya tidak ada. Nanti, kita akan berkoordinasi dengan Disperkim dan DPMPTSP kapan jadwal penutupan usaha tersebut,\" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison mengatakan, batas waktu yang sudah ditentukan saat hearing dengan Komisi I DPRD Bandarlampung sudah habis, maka pihaknya akan segera menutup usaha tersebut. \"Iya segera kita tutup saja, kan dia engga mengurus izinnya,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akan menyelidiki kasus losmen Lyfrika Residence yang berada di Jalan Antasari No. 17 RT 1 Lk. I Kelurahan Tanjungagung Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Sperti diketahui, usaha ini tidak mengantongi izin usaha dan mengemplang pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tujuh tahun. Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandalampung Yusna Adia mengatakan, adanya persoalan tersebut, juga menjadi tanggung jawabnya agar usaha taat aturan.

\"Sudah barang tentu akan kita selidiki, nanti akan kita pelajari terlebih dahulu. Kejari dan Pemkot Bandarlampung kan menjalin kerja sama, terkait bila ada usaha yang tak taat pajak dan tak memiliki izin,\" katanya kepada Radar Lampung, Selasa (10/3).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. \"Ya nanti akan kita selidiki, kami akan panggil pihak-pihak terkait, seperti Disperkim, DPMPTSP maupun BPPRD. Termasuk pemilik losmennya, penyebab mereka tidak membayar pajak dan tidak mengurus izin. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, nanti akan kami naikkan statusnya ke penyidikan,\" tegasnya.

Disisi lain, Pengamat Hukum dari Dosen Hukum Unila, Eddy Rifai mengatakan, pemerintah dalam hal ini harus tegas dalam menerapkan peraturan yang ada. Termasuk penerapan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat. \"Kalau dia melanggar administrasi berarti sanksinya administrasi. Nah, kalau dia pidana, maka akan masuk ke ranah pidana,\" katanya.

Berdasarkan, informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, losmen Lyfriska Residence telah beroperasi sejak Desember 2019, sehingga bila diperkirakan, usaha ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, losmen ini memiliki sekira 28 pintu. Satu kamar disewakan dengan harga sekitar Rp150.000. Jika diasumsikan dalam satu hari sekitar 10 kamar yang terisi, maka dalam sehari mendapat keuntungan Rp1.500.000. Sehingga, dalam sebulan keuntungan losmen ini bisa mencapai Rp45 juta. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: