DPRD dan Bupati Lamtim Sepakat Evaluluasi Kadis yang Tidak Laksanakan Dana Pokir

DPRD dan Bupati Lamtim Sepakat Evaluluasi Kadis yang Tidak Laksanakan Dana Pokir

Radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur mendesak Bupati mencopot Kepala Dinas yang tidak laksanakan kegiatan yang direncanakan melalui APBD. Hal itu terungkap pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2022, Selasa (30/11). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif itu sempat diwarnai interupsi para ketua  fraksi. Interupsi diawali Ketua Fraksi Demokrat Taufik Gani sesat sebelum Ketua DPRD membuka rapat paripurna. Melalui interupsinya Taufik Gani menyatakan, pada APBD 2021 telah dialokasikan anggaran untuk pengadaan ternak pada Dinas Peternakan. Namun, kegiatan yang telah direncanakan tersebut tidak dilaksanakan. \"Kami meminta Bupati mengevaluasi kinerja kepala organisasi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2021,\" desak Taufik Gani pada rapat paripurna. Desakan senada disampakan para ketua fraksi yang ada di DPRD Lamtim. Desakan itu juga mendapat dukungan dari Ketua DPRD Ali Johan Arif. Menurutnya, kegiatan yang terlaksana itu merupakan program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat. \"Tidak terlaksananya kegiatan Pokir itu dapat berdampak pada hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif,\" terang Ali Johan. Karenanya, Ali Johan sepakat dengan para ketua fraksi yang mendesak Bupati mengevaluasi kinerja kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak dapat laksanakan program kerja yang telah direncanakan. \"Evaluasi itu perlu dilaksanakan agar tidak terlaksananya program 2021 tidak terulang tahun depan,\" tegas Ali Johan. Menanggapinya, Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo menyatakan siap mengevaluasi kinerja Kepala OPD yang tidak dapat melaksanakan kegiatan yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Di kesempatan yang sama M .Dawam menjelaskan, kegiatan yang batal terlaksana itu adalah pengadaan bantuan ternak pada Dinas Peternakan senilai Rp20 miliar. Itu antara lain, untuk pengadaan sapi, kambing, itik, dan ayam. Dijelaskan, batalnya kegiatan tersebut antara lain disebabkan tidak cukup waktu. Sebab, untuk pengadaan ternak terutama sapi dan kambing harus melalui tahap karantina. Namun, imbuh Dawam kegiatan tersebut sudah direncanakan . Sehingga, agar tidak terkendala waktu,  semestinya OPD merencanakan proses pengadaan sejak awal. \"Kalau memang tidak sanggup silahkan mundur. Akan kami ganti dengan yang sanggup,\" tegas M. Dawam Rahardjo. M. Dawam juga menyatakan, Pemkab Lamtim telah menggelar uji kompetensi terhadap para pejabat pimpinan tinggi pratama. \"Hasil uji kompetensi menjadi salah satu dasar evaluasi dan penggantian pejabat,\" tegas M. Dawam. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: