Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD dan Kejari Waykanan Teken Mou

DPRD dan Kejari Waykanan Teken Mou

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan dan Kejaksaan Negeri melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri, Rabu (7/10). Ketua DPRD Waykanan Nikman SH, berharap adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Waykanan. \"Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan DPRD Waymanan dengan adanya MoU ini akan memperoleh dukungan dari Kejari Waymanan berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,\" bebernya. Menurutnya, Kerjasama yang dilaksanakan, bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. \"Penyelesaiannya baik didalam maupun diluar Pengadilan yang kami dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah.\"tegas Nikman. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Hi.Susilo, S.H. M.H memberikan Apresiasi kepada DPRD Waykanan, yang merespon dengan baik berbagai persoalan yang ada saat ini. \"Alhamdulillah tadi kita sudah sama-sama saksikan penandatanganan MoU perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum ini sifatnya litigasi berupa masukan-masukan dari Kejari tapi bukan perbuatan pribadi seperti contoh korupsi, kalau korupsi itu perbuatan pribadi maka ada konsekuensi hukum nya tersendiri,\" katanya. Dia melanjutkan, pertimbangan hukum itu bermacam-macam, salah satunya memberikan pendapat hukum yakni memberi rambu-rambu atau memberi masukan kepada DPRD. \"Saya menganggap lebih baik mencegah daripada mengobati,\" tegas Hi Susilo SH. (sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: