Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Desak Pemkab Lamtim Bayar Siltap Perangkat Desa Tri Wulan I

DPRD Desak Pemkab Lamtim Bayar Siltap Perangkat Desa Tri Wulan I

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mendesak eksekutif segera menyalurkan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Anggota Fraksi PKS DPRD Lamtim Awal Riyadi menjelaskan, saat ini sudah memasuki bulan April 2022. Namun, Pemkab belum juga membayarkan Siltap perangkat desa periode Januari hingga Maret 2022 atau tri wulan pertama. Padahal, Siltap merupakan hak perangkat desa yang tersebar di 264 desa. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Kami mendesak agar Siltap tri wulan pertama segera disalurkan. Sebab, menjelang Iedul Fitri 1443 hijriah perangkat desa membutuhkan Siltap untuk penunjang kinerja dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,”.jelas Awal Riadi. Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamtim Yudi Irawan menjelaskan, untuk satu tri wulan anggaran yang dibutuhkan membayar Siltap perangkat desa mencapai Rp43 miliar. Dilanjutkan, untuk Siltap tri wulan pertama tahun 2022 akan sudah mulai diusulkan pencairannya. Terutama bagi desa yang telah menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPj) tri wulan ke empat tahun 2021. “Bila memang SPj sudah selesai akan langsung kami usulkan pencairannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” terang Yudi Irawan. Diketahui sebelumnya, para perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur dapat bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tri wulan 4 tahun 2021 yang sempat tertunda. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, anggaran untuk pembayaran Siltap telah tersedia. Karenanya, Siltap tahun 2021 yang sempat tertunda, saat ini mulai dibayarkan. Namun lanjutnya, salah satu persyaratan untuk mencairkan Siltap, pihak desa harus sudah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021. \"Bagi desa yang belum lunas PBB, maka pembayaran Siltap ditunda sementara,\" tegas M.Jusuf. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: