DPRD Dukung Adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

DPRD Dukung Adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung mendukung adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diusulkan Pemprov Lampung. Perda yang sudah diusulkan ke DPRD Lampung ini tengah menanti pembahasan tingkat I. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Aprilliati mengatakan, saat ini pembicaraan tentang Perda tersebut secara non formal sudah dilakukan. Ketua DPRD provinsi juga telah menyampaikan kepada pimpinan fraksi. \"Sekarang kami menunggu usulan surat resmi dari Pemprov Lampung untuk melakukan pembahasan tingkat 1 untuk paripurna. Jadi usulan itu di-banmuskan dan disampaikan dalam paripurna,\" beber April. Dia melanjutkan, prinsipnya dirinya sebagai wakil ketua Bapemperda mendukung pembuatan perda ini. Supaya implementasi ke masyarakat lebih bisa maksimal. \"Apalagi dengan adanya sanksi administratif dan denda. Artinya kita ambil positifnya, dalam kondisi sekarang apalagi pandemi Covid-19 ini kita rasakan berdampak ke masyarakat,\" lanjutnya. April menambahkan, penetapan denda bukan berarti tidak memikirkan kondisi masyarakat saat ini. Justru lebih kepada memaksimalkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. \"Bukan berarti kita memberatkan masyarakat membayar denda. Namun efektivitas segera agar masyarakat cepat mematuhi prokes seperti memakai masker, kan daripada denda Rp100 ribu lebih baik membeli masker Rp5 ribu. Edukasi itu yang kita berikan kepada masyarakat, di samping itu juga sebelum penetapannya sosialisasinya harus masif agar penerapannya maksimal,\" lanjutnya. Ya, berdasarkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diterima Radar Lampung, untuk sanksi ada beberapa yang diperjelas dan dipertegas. Poin sanksi ini berbeda dari Pergub serupa yang telah ada saat ini. Di mana untuk sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan AKBP 2019 bagi perorangan berupa teguran lisan, kedua teguran tertulis, ketiga kerja sosial dalam membersihkan fasilitas umum. Ke empat, denda administratif maksimal sebesar Rp100.000 dan kelima daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau informasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, kemudian pembekuan sementara izin pencabutan izin dan denda administratif maksimal Rp500.000. Kemudian ada juga sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri yang berupa pertama daya paksa polisional, ada juga denda administrasi maksimal Rp500.000. Kemudian untuk teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Perda ini ditetapkan. Kerja sosial yang memberikan fasilitas umum sebagaimana dimaksud, diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 jam dengan memakai atribut bertulisan \'pelanggar protokol kesehatan covid-19\'. Di mana, kerja sosial yang dimaksud diberikan dengan ketentuan pelanggaran satu kali dikenalkan kerja sosial memberikan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 menit. Kedua pelanggaran berulang untuk kedua kali dikenakan kerja sosial memberikan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 menit. Daya paksa polisional dilakukan apabila pelanggan tidak melaksanakan sanksi administrasi pekerja sosial atau denda administratif. Kemudian penghentian sementara kegiatan, diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. Kemudian pembubaran kegiatan diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif. Selanjutnya pembekuan sementara izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. Dan pencabutan izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. Untuk setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan penyesuaian layanan pada pasar ini juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis atau pembekuan sementara izin. Teguran lisan atau tulis dilaksanakan dalam pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab pelayanan kesehatan sebanyak 1 kali sementara pembukuan sementara izin dilakukan jika penanggung jawab pelayanan kesehatan melanggar aturan sebanyak 2 kali. Kemudian setiap pimpinan satuan pendidikan yang tidak melakukan penyesuaian pembelajaran juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif maksimal Rp500 ribu dan pembekuan sementara izin. Kemudian untuk teguran lisan atau tertulis dilakukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran 1 kali. Untuk denda administratif diberikan jika pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi teguran lisan atau tertulis sebanyak 2 kali dan pembekuan sementara izin lakukan jika satuan pendidikan tidak mematuhi denda administratif. Selanjutnya untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga anda tidak melakukan penyesuaian fasilitas layanan dan kegiatan olahraga juga dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, kemudian pembekuan sementara izin pencabutan izin dan denda administratif maksimal Rp500.000. peraturan serupa juga berlaku bagi pelanggar untuk penanggung jawab di tempat usaha wisata dan pemilik transportasi. Yang perlu diperhatikan, bahwa dalam pemberian teguran tertulis dan administratif oleh petugas kepada pelanggar dilengkapi dengan surat teguran tertulis dan blanko denda administratif yang telah dilengkapi format surat teguran tertulis yang berlaku dan administratif. Yang kemudian disetorkan ke kas umum daerah paling lambat 2x24 jam setelah dilakukan penundaan oleh petugas. Penyetoran melalui petugas dilakukan melalui petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum serta pelaksanaan dan administrasi dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP mendata nama alamat dan nomor induk kependudukan pelanggaran dimaksud untuk dimasukkan ke dalam basis data atau sistem informasi. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: