DPRD Lambar Gelar Paripurna, Bahas Pengganti Bambang Supriyadi

DPRD Lambar Gelar Paripurna, Bahas Pengganti Bambang Supriyadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD  Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat paripurna usulan penggantian antar waktu (PAW) Bambang Supriyadi, Rabu (13/1).

Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan usulan pemberhentian Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Lampung Barat masa jabatan 2019-2024.

Kemudian memerintahkan pimpinan DPRD agar segera membuat surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD kepada Gubernur Lampung melalui bupati untuk mendapat penetapan.

Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Lampung Barat Sudirman menerangkan, proses paripurna merujuk surat permohonan DPC PDIP Nomor 019/EX/DPC.15.06/I/2021 tentang pengganti antar waktu atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi.

“Pada tanggal 4 Januari lalu, kita terima suratnya dari DPC PDIP Lambar,” kata Sudirman.

Setelah mendapat surat permohonan tersebut, lanjut Sudirman, Ketua DPRD Edi Novial mengirimkan surat terhadap KPU Lambar untuk menyampaikan permintaan nama pengganti Bambang Supriyadi yang telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP melalui surat yang dikeluarkan DPP PDIP Nomor: 83/KPT/DPP/XII/2020 tertanggal 18 Desember.

“Sesuai perintah pimpinan, kita menindaklanjuti surat masuk tersebut. Tanggal 5 Januari, surat ketua tersebut kita langsung kirim ke KPU,\" ujarnya.

Berdasar surat balasan dari KPU Nomor 8/PY.03.1/1804/KPU-KAB/I2021-01-13 tentang PAW anggota DPRD Lambar dari PDIP atas nama Bambang Supriyadi, menetapkan Suharlan sebagai pengganti. (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: