Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Lambar Usulkan Raperda Kebun Raya Liwa, Ini Saran Pakcik

DPRD Lambar Usulkan Raperda Kebun Raya Liwa, Ini Saran Pakcik

radarlampung.co.id - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus menyampaikan pendapat bupati tentang nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lambar,  tentang Kebun Raya Liwa dan Kabupaten Tangguh Bencana, di ruang sidang Marghasana DPRD setempat Selasa (1/7). Parosil mengatakan, secara umum  pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyetujui langkah DPRD berinisiatif membentuk dua Raperda. \"Data-data yang terdapat dalam naskah akademik perlu diperbaiki sesuai dengan data terbaru yang ada di Lampung Barat,\" ujar Pakcik--- menyampaikan salah satu pendapatnya terkait dua Ranperda tersebut. Menurut Pakcik draft raperda Kebun Raya Liwa perlu disesuaikan dan peraturan menteri tentang  Kebun Raya Liwa. Materi muatan pada raperda ini secara umum pelaksanaan pengelolaan kebun raya Liwa telah mengatur namun perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebun raya. \"Diantaranya peraturan presiden nomor 93 tahun 2011 tentang kebun raya, peraturan kepala lembaga ilmu pengetahuan indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan kebun raya. Hal ini berguna agar pengelolaan Kebun Raya Liwa dapat lebih terarah sesuai dengan zonasi dan master plan yang telah disetujui bersama,\" ujarnya. Kemudian, disarankan selain perlindungan bagi pengelola Kebun Raya Liwa juga diatur perlindungan bagi pengunjung kebun raya serta manfaat dari Kebun Raya Liwa sebagai sumber pendapatan daerah daerah dan lembaga ilmu untuk ditambahkan. \"Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten tangguh bencana, penyusunan Ranperda ini masih bersifat umum dan sama persis dengan materi muatan yang terdapat dalam undang undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,\" ujarnya. Sehingga, lanjutnya, belum mencerminkan pengaturan secara khusus pembentukan kabupaten yang tangguh terhadap bencana suatu pelaksanaan atau ditambahkan. “Secara khusus pengaturan tentang indikator yang harus dipenuhi suatu daerah sehingga dapat disebut sebagai kabupaten tangguh bencana; pengaturan pelanggaran terhadap Raperda bagi sanksi,\" kata dia. Anggota Badan Legislasi DPRD Lambar Dadin Ahmadin, S.Sos.I., saat menyampaikan jawaban terhadap pendapat bupati menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan akan sangat berguna dalam pembentukan dua Raperda tersebut. \"Tentu dengan adanya pendapat dari saudara bupati akan sangat berguna, dan jika ada hal-hal yang masih kurang dan perlu perbaikan, maka tentunya kan diperbaiki pada pembahasam selanjutnya,\" imbuhnya. (nop/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: