DPRD Lampung : Hukum Berat Pembantai Anak di Lamteng !
RADARLAMPUNG.CO.ID- Kalangan DPRD Lampung angkat bicara terkait kasus pembunuhan sadis anak di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, kemarin. Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengaku geram atas tindakan tersangka yang dinilai tidak berperikemanusiaan. Di mana, dia mendorong pihak kepolisian melakukan tindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratmya terhadap tersangka. \"Pihak kepolisian, harusbmemberikan hukuman seberat-beratnya. Enggak boleh ada lagi anak-anak di Lampung yang teraniaya. Kami benar-benar kesal melihat ini. Enggak bisa dibiarkan. Harus ada efek jera. Hanya perkara utang, anak umur delapan tahun terkena imbas, dan terbunuh,\" tandasnya, Senin (16/11). Ketua Departemen Idologi dan Politik DPN BMI (Bintang Muda Indonesia) ini melanjutkan, pihaknya juga tengah memfinalisasi Raperda tentabg Upaya Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. \"Ya raperda ini masih diuji publik di Jakarta. Di situ kita rincikan bahkan ada ketentuan sanksi di dalam perda itu,\" kata dia. Nantinya, kata dia, beleid ini akan memiliki turunan dan juga diharapkan bisa dibentuk perkada di 15 kabupaten/kota di Lampung. \"Kita mendorong regulaai ini sebab, di beberapa waktu belakangan, khususnya pandemi, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Pelakunya berbagai macam. Baik orang tua, dan sebagainya. Muaranya juga kepada persoalan perekonomian. Ini juga yang harus ditanggulangi,\" kata dia. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: