DPRD Lampung Akan Tinjau Jl. Bangunrejo-Wates
radarlampung.co.id- Pembangunan ruas jalan Bangunrejo-Wates (link 026) di Lampung Tengah senilai Rp1.273. 195.771,69 disoal. Bahkan pekerjaan rabat segmen I dari STA 7+700 sampai dengan 9+825 senilai Rp622.818.995,31 diduga volume tidak sesuai terpasang. Hal ini ternyata sudah sampai ke telinga Komisi IV DPRD Lampung. Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin menyatakan, pihaknya sudah melakukan hearing dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung. Pihak DPRD, lanjutnya juga sudah mempertanyakan mengapa sampai jalan tersebut bermasalah. Karenanya, lanjut kader PDI-Perjuangan tersebut, pihak Komisi IV sepakat akan melakukan peninjauan terhadap jalan dimaksud. Kapan rencananya peninjauan digelar ? “Kita akan jadwalkan lakukan peninjauan. Dalam waktu dekat ini. Mungkin pekan ini,” katanya Selasa (16/7). Pembangunan ruas jalan Bangunrejo-Wates (link 026) di Lampung Tengah senilai Rp1.273. 195.771,69 disoal. Bahkan pekerjaan rabat segmen I dari STA 7+700 sampai dengan 9+825 senilai Rp622.818.995,31 diduga volume tidak sesuai terpasang. Ruas jalan itu sendiri dikerjakan sejak 9 Mei hingga 31 desember 2018. Dan diserahterimakan pada 12 Februari 2019 lalu. Namun ternyata dari informasi yang diperoleh, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan laston lapis aus, drainase pasangan batu lapis mortar dan talud pasangan batu. Totalnya sebesar Rp1.273. 195.771,69. Tak hanya itu. Pekerjaan rabat segmen I dari STA 7+700 sampai dengan 9+825 senilai Rp622.818.995,31 juga diduga bermasalah lantaran diduga tidak sesuai volume. Seharusnya, ketebalan rabat di level 10 sentimeter. Akan tetapi, ternyata saat diperiksa ketebalan tak seluruhnya mencapai yang dipersyaratkan tersebut. Akibatnya, pihak pemeriksa sulit menentukan volume yang telah dikerjakan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan RI Lampung menyebutkan permasalahan itu berkonsekwensi adanya kelebihan pembayaran terhadap rekanan sebesar Rp1.273. 195.771,69. Tak cukup sampai disitu, BPK juga menyatakan pekerjaan rabat senilai Rp622.818.995,31 tidak diyakini kewajarannya dan berpotensi terjadi penyalahgunaan. Pekerjaan itu sendiri telah dibayar sebesar Rp109.999.408.000,00 dengan bukti SP2D terakhir tanggal 5 April 2019 untuk pembayaran sebesar Rp10.999.940.800,00. (wdi/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: