Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Lamsel Paripurnakan Pemberhentian Bupati Zainudin Hasan

DPRD Lamsel Paripurnakan Pemberhentian Bupati Zainudin Hasan

radarlampung.co.id - DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menggelar paripurna pemberhentian Bupati serta usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Lamsel sebagai Bupati, sisa masa jabatan tahun 2016-2021, di gedung paripurna, Rabu (18/3).

Dalam rapat paripurna, DPRD Lamsel mengusulkan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan. Itu setelah, ditetapkan pengumuman pemberhentian Zainudin Hasan dari jabatan Bupati Lamsel periode 2016-2021. Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan pasal 78 UU nomor 23 tahun 2012 dan pasal 173 UU nomor 1 tahun 2016.

\"Maka, rapat paripurna ini mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021,\" ungkap Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, saat memimpin rapat paripurna, Rabu (18/3).

Menurutnya, pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel, dituangkan kedalam surat keputusan DPRD Lamsel.

Usai rapat paripurna selesai, Hendry mengungkapkan, bahwa paripurna tersebut, telah melewati Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Permusyawarahan (Banmus). \"Sudah kita Rapim dan Banmus-kan, bahwa SK Mendagri tidak bisa diprediksi. Untuk itu, kita gelar rapat paripurna,\" kata Hendry.

Politisi PDIP ini juga menambahkan, setelah menetapkan pemberhentian Zainudin Hasan sebagai Bupati, DPRD Lamsel mengusulkan Wakil Bupati Nanang Ermanto menjadi Bupati, melalui Gubernur Lampung. \"Setelah diusulkan ke Gubernur Lampung, kemudian diteruskan ke Mendagri,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: