DPRD Lamsel Tolak Perekrutan Satpol PP

DPRD Lamsel Tolak Perekrutan Satpol PP

radarlampung.co.id - Satpol PP Lampung Selatan (Lamsel) berencana akan menambah personil dengan membuka prerekrutan baru. Namun, dalam proses pengusulannya, DPRD menolak perekrutan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi saat pembahasan APBD Perubahan pada Badan Anggaran (Banggar) di Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Senin (27/9). Menurut Hendry, perekrutan Satpol PP yang di usulkan Pemkab Lamsel pada anggaran perubahan kurang tepat. Sebab, jika perekrutan tersebut dilakukan pada APBD Perubahan, sedangkan penggajiannya pada APBD Murni, Hal tersebut terjadi kejanggalan. \"Jadi, perekrutan ini kita pending dulu. Lebih baik perekrutannya pada APBD murni tahun 2022 nanti. Silahkan nanti di usulkan lagi di tahun 2022. Sekaligus di usulkan sistem penggajiannya,\" ungkap Hendry. \"Tolak Perekrutan Satpol PP,\" celetuk Jenggis Khan salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Lamsel. Anggota Banggar lain, Andi Suhardi menjelaskan, penolakan terhadap perekrutan Satpol PP ini, karena perekrutannya Honorer bukan PNS. Hal ini melanggar peraturan pemerintah yang mewajibkan Satpol PP harus PNS \"Perekrutan ini kan untuk THLS honorer. Kami rasa berbanding terbaik dengan aturan yang ada. Karena perekrutan Satpol PP itu harus PNS,\" ungkap Andi. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada Pengangkatan dan Pemberhentian pasal 16, disebutkan bahwa Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah: Pegawai Negeri Sipil; Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat; Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; Sehat jasmani dan rohani; dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja. \"Jadi, kalau perektutan Satpol PP ini sudah jelas harus PNS. Sedangkan Pemkab Lamsel mengusulkan THLS. Kami menolak dulu perekrutan ini, sembari melihat dasar hukum yang lain,\" bebernya. Terpisah, Kasatpol PP Lamsel, Heri Bastian menjelaskan, pihaknya mengusulkan 220 personil Satpol PP untuk ditempatkan di tiap-tiap kecamatan. \"Dasar kami meminta tambah personil ini, karena personil kita sudah ada yang pindah ke Damkar (Pemadam Kebakaran). Jadi, kami kekurangan personil,\" ungkapnya. Dia menjelaskan, saat ini jumlah Satpol PP yang ada di Lamsel sebanyak 446 personil, terdiri dari 77 personil berstatus PNS dan sisanya THLS. \"Ini sangat kurang. Makanya, kita butuh penambahan satpol PP. Idealnya kan Seharusnya personil itu ada 360 PNS. Tapi kita masih kurang. Nah, kami minta untuk THLS saja,\" ujarnya. Menurutnya, dirinya meminta DPRD Lamsel untuk menganggarkan perekrutan 220 personil dengan Jumlah anggaran sekitar Rp70 juta. \"Anggaran Rp70 juta ini untuk perekrutan saja di APBD perubahan. Untuk penggajiannya di APBD murni 2022. Tapi tim Banggar minta untuk di jadikan satu saja di APBD Murni 2022. Kami ikut saja apa kata mereka,\" katanya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: