DPRD Lamtim Jadwalkan Penyampaian RAPBDP
RADARLAMPUNG.CO.ID-Niat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mengajukan hak interpelasi batal terlaksana. Pasalnya, interpelasi rencananya diajukan guna meminta keterangan eksekutif terkait belum disampaikannya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun 2020. Namun, sebelum hak interpelasi itu diajukan, Badan Musyawarah DPRD Lamtim telah menjadwalkan rapat paripurna penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBDP tahun 2020. Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, rapat paripurna penyampaian KUA PPAS 2020 rencananya akan digelar, Selasa (22/9). Itu berdasarkan hasil rapat Banmus yang digelar, Senin (14/9) lalu. Menurutnya, penjadwalan rapat paripurna itu dilaksanakan setelah dewan mendapat surat balasan dari eksekutif terkait kesiapan penyampaian rancangan APBDP tahun 2020. \"Dengan telah dijadwalkannya rapat paripurna 8penyampaian KUA PPAS APBDP, sudah tidak ada lagi landasan bagi sejumlah anggota dewan yang berniat mengajukan interpelasi,\"jelas Ali Johan. Diketahui sebelumnya, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang belum juga mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun 2020 dipertanyakan kalangan dewan. Bahkan sejumlah kalangan dewan berencana mengajukan hak interpelasi (meminta keterangan). Ketua Fraksi Demokrat Taufik Gani menyatakan, APBD murni 2020 sebagian besar telah terserap untuk penanganan corona virus disease (Covid-19). Karenanya, perlu dilakukan penataan salah satunya melalui APBDP. Dilanjutkan, dewan sudah dua kali mengajukan surat kepada eksekutif agar segera mengajukan rancangan KUA dan PPAS APBDP. Namun, sampai saat ini belum juga ada jawaban. Karenanya, Fraksi Demokrat berencana mengajukan usul hak interpelasi. \"Rencananya ada sejumlah anggota fraksi lain yang juga mendukung hak interpelasi,\" imbuh Taufik. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: