DPRD Lamtim Tetapkan Propemperda 2022

DPRD Lamtim Tetapkan Propemperda 2022

Radarlampung.co.id - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Propemperda itu disampaikan M. Dawam Rahardjo melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif, Selasa (30/11). Menurutnya, untuk tahun 2022 ada 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan. Masing-masing, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2021, perubahan APBD 2022, APBD 2023, persetujuan bangunan gedung, rencana tata ruang wilayah, retribusi daerah, badan usaha milik desa, penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko dan pajak daerah. Dilanjutkan, 3 dari 9 Propemda itu merupakan Raperda wajib pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, 6 lainnya merupakan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. \"Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana dengan tertib, teratur, sistematis dan tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,\" jelas M. Dawam. Sembilan Raperda yang diusulkan Bupati Lamtim tersebut mendapat persetujuan DPRD kemudian ditetapkan menjadi Propemperda 2022. Diketahui sebelumnya, pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja berdampak pada perubahan dan pencabutan sejumlah peraturan daerah (Perda). Baik itu, Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi maupaun Pemerintah Kabupaten/Kota. Itu termasuk sejumlah Perda Kabupaten Lampung Timur. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur I Ketut Budiase menjelaskan, Kementrian Dalam Negeri melalui surat bernomor 188.34/7060/OTDA tertanggal 2 November 2021 telah memerintahkan para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi sejumlah Perda yang materi muatannya berkaitan dengan UU 11/2020. Dilanjutkan, menindaklanjuti surat dari Kementrian Dalam Negeri tersebut, saat Pemkab Lamtim mulai melakukan identifikasi terhadap Perda yang berkaitan dengan UU 11/2020. Menurutnya, dari hasil identifikasi sementara, terdapat 47 Perda Kabupaten Lamtim yang berkaitan dengan UU 11/2020. Antara lain, Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Seperti, Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah Perda yang berkaitan dengan UU 11/2020 tersebut saat ini masih dalam pengkajian. “Kami masih melakukan pengkajian, mana Perda yang akan diajukan perubahan dan mana yang diajukan pencabutan,” jelas I Ketut Budiase. Ditambahkan, setelah pengkajian selesai maka tahap selanjutnya akan dilakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Rapeda) tentang perubahan dan pencabutan Perda. “Raperda tentang perubahan dan pencabutan  Perda akan kami ajukan ke DPRD untuk dibahas,” imbuh I Ketut Budiase. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: