DPRD Lamtim Tunda Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS APBDP, Ini Pernyebabnya

DPRD Lamtim Tunda Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS APBDP, Ini Pernyebabnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur terpaksa menunda rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) panggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun 2021, Rabu (30/6). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif itu sempat dibuka pukul 14.30 WIB. Namun, dari 50 anggota dewan yang hadir hanya 19 orang. Sedangkan untuk mencapai kourum sekurang-kurangnya harus dihadiri 26 anggota dewan. Karenanya, Ali Johan Arif memutuskan menunda rapat paripurna selama 10 menit. Namun, anggota dewan yang hadir hanya tambah 3 orang sehingga menjadi 22. Kemudian, Ali Johan Arif kembali menunda rapat paripurna selama 10 menit. Akhirnya, rapat paripurna tercapai kourum. Itu setelah, ada 4 anggota dewan lagi yang hadir melalui zoom meeting. Setelah tercapai kourum, Ali Johan Arif langsung mengetuk palu sidang. \"Rapat paripurna ini sudah tercapai kourum dan diputuskan untuk ditunda karena eksekutif hanya menyampaikan surat pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 tanpa disertai lampirannya,\" kata Ali Johan pada rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Kabupaten M. Jusuf dan jajaran. Usai rapat paripurna Ali Johan menerangkan, lampiran KUA dan PPPAS itu diperlukan untuk mengetahui rencana kegiatan dan ketersediaan anggarannya. Itu termasuk keberadaan dana Rp137 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020. Selain itu, penundaan itu diputuskan karena sejumlah kegiatan yang direncanakan pada APBD murni belum dilaksanakan. \"Sebaiknya, laksanakan dulu kegiatan yang direncanakan pada APBD murni baru mengajukan perubahan,\" terang Ali Johan. Lebih lanjut dijelaskan, tujuan dari perubahan APBD adalah untuk menata anggaran dan kegiatan yang tidak terlaksana pada APBD murni. \"Perubahan APBD untuk penataan kegiatan bukan untuk menambah program baru,\" tegas Ali Johan. Ditambahkan, penundaan itu akan berlangsung dengan batas waktu yang belum ditentukan. \"Sebelum menyampaikan KUA dan PPAS perubahan APBD. Kami juga minta eksekutif segera menyampaikan progres pelaksanaan APBD 2021,\" imbuh Ali Johan. Diketahui sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) panggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun 2021. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Mansyur Syah menjelaskan, saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sedang menyusun KUA dan PPAS APBDP. Itu menyusul telah disetujuinya laporan pertanggung jawaban penggunaan APBD (LPPA) tahun 2020 oleh DPRD pada 16 Juni 2021 lalu. \"Pengesyahan LPPA merupakan salah satu dasar untuk penyusunan APBDP,\" jelas Mansyur Syah. Sebab, lanjutnya, salah satu potensi pendapatan yang akan digunakan pada APBDP adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 yang tercantum pada LPPPA. Karenanya, setelah LPPA mendapat persetujuan dewan, TAPD mulai menyusun KUA dan PPAS APBDP. Terpisah Ketu Fraksi Demokrat DPRD Lamtim Taufik Gani menjelaskan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBDP akan dilaksanakan pada 30 Juni 2021.  Setelah melalui tahap pembahasan, penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS dijadwalkan pada 12 Juli 2021. Sedangkan, penyampaian rancangan APBDP dijadwalkan pada 13 Juli 2021. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: