DPRD Minta Rekomendasi Cabut Izin PT.LIP, Pemprov Hanya Menunggu

DPRD Minta Rekomendasi Cabut Izin PT.LIP, Pemprov Hanya Menunggu

radarlampung.co.id - DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk pencabutan izin PT Lautan Indonesia Persada (LIP). Namun, enggan mencabut izin tersebut. Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Pemprov Lampung saat ini masih memantau pergerakan PT LIP. Namun ia tak bisa langsung mencabut izin. \"Jadi, Pak Gub ingin menunjukan pada publik bahwa sebenarnya Lampung itu ramah terhadap investasi. Tapi kita juga sangat berkomitmen pada konservasi sumber daya alam. Nah PT LIP ini kan Maret 2020 selesai izinnya, yang penting sampai Maret kita akan pelototi betul jangan sampai ada yang melanggar,\" beber Fahrizal. Dia melanjutkan, jika nanti sudah Maret dan izinnya sudah habis, maka tidak akan ada perpanjangan izin. Apalagi jika izinnya tidak sesuai. \"Ya tidak kita perpanjang, tetapi kalau langsung (pencabutan izin) dampaknya luas. kalau cabut, padahal Presiden juga memerintahkan ramah investasi, tapi soal lingkungan juga harus kita jaga. Intinya kami sepakat tidak ada kerusakan lingkungan. Termasuk kami memantau tidak ada aktivitas yang merusak lingkungan. Dan kami minta masyarakat ikut mengawasi langsung,\" tambahnya. Sementara, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyebut, DPRD Provinsi Lampung telah mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan tambang PT LIP. Di dalam surat tersebut tertulis, bahwa keberadaan IUP Operasi Produksi PT.LIP Nomor: 540/3710/KEP/II.07/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung dan ditanda tangani oleh Drs. Budiharto bertentangan dengan Amanat Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2018. \"Jadi, Penambangan pasir laut di wilayah perairan laut lampung merupakan salah satu aktivitas yang dilarang berdasarkan peraturan daeran Provinsi lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ( RZWP3K),\" ungkapnya. Perda RZWP3K yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ( Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Secara detil Perda tersebut menyebutkan bahwa di wilayah di perairan laut kecamatan Raja basa Lampung Selatan yang tepatnya di sekitar Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Gunung Anak Krakatau dan Pulau sabesi tidak di peruntukakan untuk Wilayah Pertambangan Pasir Laut. \"Pelarangan penambangan pasir baik di wilayah pesisir maupun di wilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Aktivitas ini memiliki efek/dampak negatif diantaranya pertama penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting,\" bebernya. Jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan terjadi. Kedua, penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang bulu. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah. Ketiga penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Ke empat penambangan pasir laut juga akan memicu konflik social dengan di tandainya mucul banyak penolakan dari masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan. \"Berkaitan hal hal tersebut, maka Komisi II DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mencabut izin PT LIP,\" tegasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: